SERAYUNEWS– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ini terselenggara oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia secara hybrid, dengan lokasi pusat di Kampus Politeknik Pengayoman. Sementara jajaran Kemenkumham Jawa Tengah, mengikutinya secara virtual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, bergabung dari Graha Yasonna H Laoly Badiklat Hukum Jateng.
Selain itu, pejabat fungsional Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan jajaran Badiklat Hukum Jateng turut hadir.
Sementara itu, Pejabat Administrasi dan pegawai Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti webinar dari Aula Kresna Basudewa.
Dalam sesi utama webinar, Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij, atau yang biasa disapa Prof. Eddy, menyampaikan materi bertema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”.
Prof. Eddy menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma baru KUHP untuk mencerminkan nilai-nilai keadilan yang relevan dengan perkembangan zaman.
“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Prof. Eddy.
Prof. Eddy menjelaskan, perubahan dari paradigma hukum pidana retributif menuju restoratif dalam KUHP baru merupakan langkah progresif.
Menurutnya, KUHP baru tidak hanya fokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi. Lebih mempertimbangkan kearifan lokal dan pemulihan konflik.
“Dengan KUHP baru, Indonesia merubah paradigma hukum pidana dari balas dendam (Lex Talionis) menjadi hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelas Prof. Eddy.
Prof. Eddy juga memaparkan tiga konsep keadilan yang terkandung dalam KUHP baru:
Wamenkum menegaskan, sistem peradilan Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal, yang lebih adil dan manusiawi.
Serta mampu memberikan kepastian hukum, dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan sosial.
Di akhir sesi, Prof. Eddy menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP baru sangat penting untuk memberi pandangan yang jelas dan menyamakan persepsi di kalangan Aparat Penegak Hukum dan masyarakat.
Ia berharap dengan pemahaman yang lebih baik, implementasi KUHP baru dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Webinar ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan ASN Kemenkumham serta jajaran akademisi.
Interaksi antara peserta dan narasumber berlangsung sangat dinamis, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait implikasi praktis dari KUHP baru.
Para peserta baik yang hadir secara langsung maupun daring menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap pembaruan hukum pidana ini.
Melalui webinar ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara mendalam mengenai perubahan dan paradigma baru dalam KUHP.
Sehingga penerapan undang-undang ini dapat memberikan kontribusi positif bagi sistem hukum Indonesia.