
SERAYUNEWS – Warga DKI Jakarta kini mendapat kesempatan besar untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan TMC Polda Metro Jaya resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025, yang memberikan keringanan bagi para wajib pajak agar bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, dan berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah DKI Jakarta.
Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenai sanksi atau biaya tambahan akibat keterlambatan.
Berdasarkan pengumuman resmi TMC Polda Metro Jaya, program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025 berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Artinya, warga memiliki waktu hampir dua bulan penuh untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan secara daring setiap akhir pekan.
Sebelumnya, program serupa juga pernah digelar pada pertengahan tahun 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Antusiasme yang tinggi dari warga saat itu menjadi salah satu alasan Pemprov DKI kembali menghadirkan kebijakan serupa menjelang akhir tahun.
Jenis Keringanan yang Diberikan
Selama periode pemutihan, pemerintah memberikan tiga bentuk keringanan utama bagi masyarakat, yakni:
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tahun berjalan tanpa menanggung denda atau bunga keterlambatan.
Program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Di sisi lain, kebijakan pemutihan juga diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi ringan bagi warga Jakarta, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif menjelang pergantian tahun.
Sebelum mendatangi kantor Samsat, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses pembayaran berjalan lancar. Dokumen yang harus dibawa antara lain:
Bagi masyarakat yang ingin mengecek terlebih dahulu jumlah tagihan dan potensi denda pajak kendaraan, dapat melakukannya secara daring melalui situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Fasilitas ini memudahkan wajib pajak untuk mengetahui besaran kewajibannya sebelum datang langsung ke kantor Samsat atau menggunakan layanan digital.
Untuk memberikan kemudahan kepada warga, pembayaran pajak kendaraan dalam program pemutihan 2025 dapat dilakukan dengan dua metode, yakni secara offline di kantor Samsat atau online melalui aplikasi SIGNAL.
1. Pembayaran Langsung di Samsat
Bagi masyarakat yang ingin datang langsung, cukup membawa seluruh dokumen asli beserta salinannya.
Petugas Samsat akan membantu proses mulai dari verifikasi data, perhitungan pajak, hingga transaksi pembayaran. Beberapa lokasi Samsat induk yang melayani pembayaran di wilayah DKI Jakarta meliputi:
2. Pembayaran Online melalui Aplikasi SIGNAL
Alternatif lain bagi wajib pajak yang tidak sempat datang langsung ke Samsat adalah melakukan pembayaran via aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Pengguna cukup mendaftar, memasukkan data kendaraan sesuai STNK, lalu mengikuti instruksi pembayaran melalui kanal digital yang tersedia. Sistem ini bisa diakses 24 jam, termasuk saat akhir pekan.
Selain SIGNAL, warga Jakarta juga dapat menggunakan aplikasi JAKI (Jakarta Kini) untuk memantau status kewajiban pajak kendaraan secara cepat dan aman.
Dorongan untuk Disiplin Pajak dan Tertib Administrasi
Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperbaiki administrasi kendaraan sekaligus mendukung kebijakan fiskal daerah.
Dengan penghapusan denda dan sanksi administrasi, masyarakat diharapkan lebih taat dalam membayar pajak tepat waktu di masa mendatang.
Selain meringankan beban warga, program ini juga menjadi wujud komitmen Pemprov DKI dalam memberikan pelayanan publik yang lebih inklusif, transparan, dan efisien melalui sistem digital yang mudah diakses.
Dengan berlangsungnya program ini hingga akhir Desember 2025, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar dapat menikmati keringanan penuh sebelum masa pemutihan berakhir.***