SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melakukan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Kali ini giliran notaris Kabupaten Blora dan Rembang yang mendapatkan giliran, Selasa (29/10). Kegiatan audit di Rumah Tahanan Kelas IIB Rembang, sebagai Kantor Sekretaris MPD Rembang Blora.
Terdapat 9 (Sembilan) orang notaris di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang yang menjadi objek audit.
para notaris itu berIsiko tinggi berdasarkan pengisian kuisioner oleh para Notaris di seluruh Jawa Tengah, pada bulan April 2024 sampai dengan Juni 2024.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto menutup kegiatan audit tersebut.
Ia mengatakan bahwa audit kepatuhan ini, bertujuan untuk melindungi para Notaris dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Terorisme. Mengingat saat ini Kasus TPPU dan Terorisme di Indonesia begitu masif.
“Dengan audit ini dapat mendorong notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya notaris sebagai sarana atau sasaran kejahatan pencucian uang,” ujar Anggiat.
Ia melanjutkan, penerapan PMPJ melalui dua ruang lingkup yaitu kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang.
Atau pendanaan terorisme dan yang kedua penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU-PT.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Kepala Rutan Kelas IIB Rembang dan Ketua MPD Kabupaten Blora dan Rembang.