
JAKARTA, SERAYUNEWS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Selain itu, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan apa pun untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Kebijakan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2026 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak sepenuhnya dari masyarakat yang telah melakukan pembayaran.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Langkah tegas ini diambil Kemkomdigi usai menerima banyaknya aduan masyarakat terkait praktik operator yang masih menghanguskan sisa kuota secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.
Lewat aturan baru ini, Kemkomdigi mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan berbagai mekanisme pilihan layanan yang fleksibel bagi pengguna. Bentuk perlindungan sisa kuota yang wajib disediakan antara lain:
Akumulasi kuota (rollover)
Opsi tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
Perpanjangan masa aktif
Pengalihan manfaat atau kompensasi
Pengembalian dana (refund)
Skema perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Meutya menekankan adanya pergeseran fokus kebijakan, di mana konsumen kini memegang kendali penuh atas paket yang dibeli.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan sesuai kebutuhan dan pola pemakaian mereka,” jelasnya.
Selain opsi pemanfaatan kuota, operator seluler diwajibkan memberikan informasi yang transparan dan rinci mengenai tarif, volume kuota, masa berlaku, hingga pemantauan sisa paket melalui aplikasi terintegrasi.
Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada seluruh operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban ini. Setelahnya, operator wajib menyerahkan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan sekali.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan Kemkomdigi guna menjamin ekosistem digital nasional tetap mengutamakan dan melindungi hak-hak masyarakat luas.