SERAYUNEWS- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sangat pekerja nantikan. BSU menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, bahkan yang kurang dari itu.
Namun, tidak sedikit pekerja yang mengeluhkan bantuan ini belum juga cair ke rekening mereka. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Melansir keterangan di Instagram Kemnaker, berikut tiga penyebab umum mengapa dana BSU 2025 belum masuk ke rekening penerima.
Pencairan BSU mengikuti ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan teknis dan administratif penerima.
Jika pekerja tidak memenuhi syarat atau datanya tidak lolos verifikasi, maka pencairan akan tertunda bahkan ditolak. Contohnya, data peserta tidak valid, gaji melebihi batas ketentuan, atau tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh dokumen dan data Anda sudah benar dan sesuai standar agar proses verifikasi berjalan lancar.
BSU tidak diberikan kepada peserta yang sudah menerima bantuan lain pada periode yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial tunai lain dari pemerintah.
Tujuan aturan ini adalah untuk menghindari tumpang tindih bantuan sehingga bantuan pemerintah dapat lebih merata dan adil. Jika sistem mendeteksi Anda sudah tercatat sebagai penerima bansos lain, maka pencairan BSU akan otomatis diblokir.
Kendala rekening menjadi salah satu penyebab yang sering ditemui. Berikut beberapa masalah data rekening yang membuat dana BSU tidak cair:
– Rekening ganda atau terduplikasi
– Rekening tutup, pasif, tidak valid, atau diblokir
– Nama rekening tidak sesuai dengan NIK
– Data rekening tidak terdaftar di sistem bank penyalur
Jika rekening Anda bermasalah, maka pencairan otomatis gagal dilakukan oleh bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI.
Kemnaker menegaskan bahwa pekerja yang sebenarnya berhak menerima BSU tetap bisa mendapatkan haknya meski rekening bermasalah.
Dana BSU akan mereka salurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) jika bank penyalur tidak berhasil memproses pencairan.
Artinya, penerima tetap dapat mencairkan dana dengan cara mengambil langsung melalui kantor pos terdekat, sesuai jadwal pencairan yang diumumkan oleh PT Pos Indonesia.
Pastikan Anda membawa dokumen pendukung seperti KTP asli dan fotokopi, serta memastikan nama dan NIK sesuai dengan data di Kemnaker.
Agar tidak bingung, berikut langkah-langkah resmi mengecek status BSU 2025:
1. Lewat Website Kemnaker
– Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
– Pilih menu “Cek NIK”
– Masukkan NIK dan kode captcha
– Klik “Cek Status”
2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
– Unduh aplikasi JMO
– Login dengan akun Anda
– Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah”
– Masukkan data diri sesuai KTP
– Hasil status penerima akan langsung muncul
3. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
– Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, email, dan nama ibu kandung
– Klik “Lanjutkan”
– Status akan muncul apakah Anda lolos verifikasi atau tidak
Apa yang Harus Dilakukan Jika BSU Belum Cair?
Jika status Anda sudah dinyatakan lolos sebagai penerima, tetapi dana belum cair, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Pastikan data rekening aktif dan sesuai dengan data kependudukan (NIK dan nama).
2. Jika ada kesalahan data, segera laporkan ke HRD perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3. Hubungi call center Kemnaker di 1500-929 atau BPJS Ketenagakerjaan di 165.
4. Ikuti jadwal pencairan jika dana akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia, dan bawa dokumen sesuai syarat.
5. Pantau terus informasi resmi Kemnaker agar tidak tertipu oleh informasi hoaks.
BSU 2025 memang menjadi harapan banyak pekerja, tetapi proses pencairannya memerlukan verifikasi dan validasi ketat.
Tidak lolos syarat, sudah menerima bantuan lain, atau rekening bermasalah bisa menjadi penyebab utama dana belum cair.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa bantuan tetap dapat dicairkan lewat PT Pos Indonesia bagi mereka yang berhak.
Pastikan Anda mengecek status secara rutin melalui kanal resmi Kemnaker dan segera memperbaiki data jika terdapat kekeliruan.
Dengan langkah ini, Anda bisa memastikan hak BSU Rp600.000 tidak hilang dan segera cair sesuai ketentuan.