SERAYUNEWS-Seorang residivis berinisial DP (39) pekerjaan buruh, alamat Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, diamankan polisi. Sebab, dia ketahuan nyolong sepeda motor alias kasus curanmor. Saat ini polisi telah menahan DP di Mapolres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto memberikan keterangannya, Selasa (28/11/2023). Dia mengatakan peristiwa pencurian pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira jam 13.00 WIB. TKP ada di garasi rumah korban wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga.
“Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah tanpa dikunci stang. Kemudian dibawa kabur dengan cara dituntun,” ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.
Mengetahui telah terjadi pencurian korban bernama Ahmad Virgiawan (22) kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Mendapati laporan korban kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menurut Wakapolres, didapati adanya postingan penjualan spare part sepeda motor berupa knalpot di Facebook. Barang yang dijual identik dengan knalpot di sepeda motor korban yang hilang dicuri.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga didapati identitas pelaku. Selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku pada 10 November 2203 di pinggir jalan dekat simpang empat Asrikin,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam bernomor polisi terpasang, R-2560-WA, knalpot merek ROB1 Racing. Lalu, satu buah ban sepeda motor merek Corsa, satu buah ban sepeda motor merek FDR. Kemudian, sepasang footstep warna silver merek AHM dan pakaian pelaku saat beraksi.
Saat ditanya, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor. Untuk menghilangkan jejak dan ciri sepeda motor curian, sejumlah spare part dipreteli dan diganti dengan yang lain. Selain itu, spare part pretelan kemudian dijual secara online.
Pelaku juga mengaku sudah dua kali diproses hukum akibat kasus pencurian. Terakhir dia dihukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari dan menjalani hukuman di Rutan Purbalingga. “Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” imbuhnya.