SERAYUNEWS – Ketika mendapati akun DANA dibekukan, memang kerap membuat panik para penggunanya.
Pasalnya, bukan hanya soal akun DANA, tapi uang yang tersimpan di dompet digital tersebut khawatir hilang begitu saja.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan informasi ciri-ciri akun DANA dibekukan.
Yuk, langsung saja simak informasi selengkapnya!
1. Anda tidak bisa mengakses Akun DANA.
2. Ada penolakan terhadap transaksi yang Anda lakukan lakukan.
3. Ada pemberitahuan di aplikasi atau email soal pembekuan akun DANA Anda.
4. Muncul pemberitahuan pelanggaran yang Anda lakukan.
5. Terdapat verifikasi tambahan.
Apabila sudah tahu, Anda harus lekas mengatasinya dengan langkah berikut ini.
Hal pertama yang mesti Anda lakukan adalah melaporkan ke Asisten Digital DANA (DIANA).
Caranya mudah, Anda tinggal buka aplikasi DANA. Kemudian, klik Saya pada menu Pusat Resolusi.
Setelah itu, Anda bisa ketuk Bantuan dan pilih Chat dengan DIANA untuk meminta bantuan selanjutnya.
Jangan khawatir, layanan DIANA ini bisa Anda akses selama 24 jam non stop. Jadi, Anda bisa menerima jawaban atas kendala seputar transaksi maupun akun DANA.
Selanjutnya, untuk mengatasinya, Anda juga menghubungi layanan pelanggan atau call Center DANA.
Adapun, masalah pembekuan akun DANA dapat Anda laporkan ke nomor nomor 1500 445 atau di email help@dana.id.
Sama halnya dengan Asisten Digital DANA, call center DANA juga hadir untuk Anda selama 24 jam.
Itulah informasi mengenai ciri-ciri akun DANA dibekukan, lengkap dengan hal yang mesti Anda lakukan. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)