SERAYUNEWS – Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan penukaran valuta asing. Salah satu caranya adalah dengan memilih Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang berizin dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia.
KUPVA BB adalah badan usaha resmi yang bergerak di bidang jual beli valuta asing. Legalitasnya ditandai dengan adanya logo resmi disertai QR Code yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Hal ini penting agar masyarakat terhindar dari risiko penipuan maupun tindak kejahatan keuangan.
Untuk transaksi penukaran uang dengan nominal di atas Rp100 juta, masyarakat wajib mengisi formulir Customer Due Diligence (CDD). Langkah ini merupakan bagian dari penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Tujuannya adalah:
Agar transaksi berjalan aman, masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah berikut:
Melalui KUPVA BB berizin, masyarakat tidak hanya mendapatkan keamanan dalam bertransaksi, tetapi juga berperan aktif menjaga sistem keuangan negara. “Tukar Valas Aman, Hati Tenang!” demikian pesan yang disampaikan KPwBI Purwokerto melalui akun media sosialnya.