SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia, melalui Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.
Instruksi ini ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan dari pengibaran bendera setengah tiang adalah mengenang tragedi Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) yang terjadi pada tahun 1965, sekaligus memberikan penghormatan kepada Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, pengibaran bendera harus dilakukan mulai dari pagi hingga sore hari.
Selanjutnya, pada 1 Oktober, bendera Merah Putih kembali dikibarkan satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Instruksi ini sebagai bentuk refleksi sejarah agar masyarakat, terutama generasi muda, terus mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat menjaga keutuhan bangsa.
Tragedi G30S/PKI berawal dari usaha perebutan kekuasaan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di bawah tokoh bernama Syam alias Kamurazaman.
Dalam kudeta ini, sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh secara brutal. Melalui Radio Republik Indonesia (RRI) yang saat itu berhasil mereka kuasai, PKI menyebarkan propaganda dengan mengumumkan bahwa aksi mereka merupakan langkah untuk menggagalkan dugaan rencana kudeta Dewan Jenderal yang disebut-sebut ingin menggulingkan pemerintah.
Namun, tujuan sebenarnya dari gerakan ini adalah membentuk Dewan Revolusi yang dipimpin PKI sebagai kekuasaan tertinggi negara.
Upaya penumpasan gerakan dilakukan oleh pasukan di bawah pimpinan Kolonel Sarwo Edhie Wibowo pada 1 Oktober 1965. Jenazah para korban kemudian ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta, sebelum dimakamkan secara terhormat di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Para korban dianugerahi gelar Pahlawan Revolusi sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka dalam mempertahankan keutuhan dan kedaulatan bangsa.
Oleh karena itu, setiap 30 September, bangsa Indonesia melakukan pengibaran bendera setengah tiang sebagai wujud duka dan penghormatan.
Pemerintah secara rutin mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengibaran bendera setengah tiang setiap 30 September.
Pengibaran ini dilakukan mulai dari pagi hingga sore hari, kemudian kembali dinaikkan menjadi satu tiang penuh pada keesokan harinya, yaitu 1 Oktober.
Tata cara pengibaran diatur sesuai perundang-undangan, yaitu:
Selain sebagai simbol duka, pengibaran ini menjadi pengingat bahwa bangsa Indonesia harus terus bersatu, mengamalkan nilai-nilai Pancasila, dan menjaga persatuan agar tragedi kelam yang pernah terjadi tidak terulang kembali.