SERAYUNEWS – Setelah diterapkannya peraturan baru mengenai penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, banyak muncul pemahaman yang berbeda di masyarakat.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan ini juga memiliki aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).
Salah satu isu yang banyak diperbincangkan adalah anggapan bahwa peraturan baru ini menyebabkan pajak yang dipotong menjadi lebih besar, sehingga pendapatan karyawan berkurang.
Hal ini terutama berlaku pada penghasilan Januari hingga November yang menggunakan tarif rata-rata atau TER (Tarif Efektif Rata-rata), serta pada penghasilan Desember yang dihitung menggunakan aturan di Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengklarifikasi isu ini melalui berbagai media.
DJP menegaskan bahwa peraturan ini bukanlah pajak atau tarif baru, sehingga tidak meningkatkan potongan pajak dari penghasilan karyawan.
Meskipun demikian, beberapa karyawan mungkin mendapati potongan PPh Pasal 21 mereka berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini bisa terjadi karena adanya perubahan seperti status tanggungan atau jumlah penghasilan yang diterima.
Selain itu, potongan pajak di Desember juga bisa berbeda karena perhitungan akhir tahun menyesuaikan total penghasilan tahunan.
Karyawan, pemberi kerja, dan masyarakat perlu memahami bahwa pajak dihitung berdasarkan penghasilan tahunan.
Potongan bulanan sebenarnya adalah angsuran pajak yang akan dihitung kembali saat mengisi SPT Tahunan.
Hal ini sesuai Pasal 20 UU PPh yang menyatakan bahwa pajak terutang dalam satu tahun harus dilunasi dalam tahun berjalan melalui pemotongan atau pembayaran oleh wajib pajak.
Potongan pajak bulanan oleh perusahaan mempermudah karyawan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Karyawan tidak perlu menghitung dan membayar pajak sendiri setiap bulan, karena hal ini sudah dilakukan oleh administrasi perusahaan.
Menurut Pasal 20 ayat (2) UU PPh, pelunasan pajak dilakukan setiap bulan untuk memastikan pembayaran dilakukan ketika dana masih tersedia. Dengan cara ini, pelunasan pajak tidak terganggu oleh kebutuhan lain.
Peraturan PP 58/2023 mengatur bahwa perhitungan pajak Januari hingga November tidak memengaruhi jumlah pajak tahunan.
ika ada kekurangan atau kelebihan potongan pajak pada periode ini, hal tersebut akan disesuaikan di Desember.
Contohnya, jika potongan PPh Pasal 21 di Januari hingga November 2024 lebih kecil dibandingkan periode yang sama di 2023, maka potongan Desember 2024 mungkin akan lebih besar, tergantung pada total penghasilan tahunan.
Dengan memahami peraturan ini, karyawan dapat lebih percaya diri dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
***