Berapa Gaji Pekerja agar Bisa Beli Rumah Subsidi Terbaru? Ini Aturan Pemerintah Terbaru 2025

SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia kembali membuat terobosan dalam sektor perumahan melalui kebijakan terbaru terkait rumah subsidi.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait akan mengubah ketentuan mengenai batas gaji minimal dan maksimal bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi.
Perubahan ini merupakan upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan dengan biaya hidup yang tinggi.
Aturan Gaji Terbaru untuk Rumah Subsidi: Naik Jadi Rp 14 Juta
Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan baru ini adalah perubahan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi.
Sebelumnya, batas penghasilan maksimal bagi pasangan suami istri adalah Rp 13 juta. Namun, berdasarkan informasi dari Menteri PKP, batas ini akan dinaikkan menjadi Rp 14 juta.
Kebijakan ini akan difinalisasi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri pada 21 April 2025. Saat ini, pembahasan masih dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bagian dari proses kajian yang menyeluruh.
Mengapa Gaji Maksimal Dinaikkan?
Untuk bisa membeli rumah subsidi ini ada tidak ada gaji minimal tetapi ada batas maksimal yang diterapkan.
Langkah menaikkan batas penghasilan MBR hingga Rp 14 juta bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan:
-
Kenaikan biaya hidup, terutama di wilayah Jabodetabek.
Inflasi harga bahan bangunan dan tanah.
Tingginya kebutuhan perumahan di kalangan kelas menengah bawah dan pekerja informal.
Kebutuhan untuk memperluas akses ke perumahan layak bagi segmen masyarakat yang sebelumnya tidak masuk kategori MBR meskipun tetap tergolong rentan.
Dengan kenaikan ini, diharapkan lebih banyak pekerja, termasuk yang berada di sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang, hingga wartawan, dapat memiliki rumah sendiri.
Revisi Kepmen PUPR Digantikan Kepmen PKP
Kebijakan ini akan menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, yang sebelumnya menjadi acuan dalam program perumahan subsidi. Dalam Kepmen tersebut, diatur berbagai aspek, seperti:
-
Batasan penghasilan kelompok sasaran subsidi
Besaran bunga/marjin pembiayaan bersubsidi
Jangka waktu kredit
Harga jual maksimal rumah subsidi
Luas tanah dan bangunan
Bantuan uang muka (BP2BT)
Ke depan, Kepmen PKP yang baru akan menyesuaikan seluruh variabel tersebut agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Berapa Harga Rumah Subsidi di 2025?
Meski keputusan resmi belum diterbitkan, beberapa bocoran dari rapat teknis menyebutkan bahwa harga rumah subsidi juga akan disesuaikan. Untuk wilayah Jabodetabek, harga rumah subsidi diperkirakan akan berkisar antara Rp 180 juta hingga Rp 200 juta tergantung lokasi dan fasilitas.
Wilayah luar Jabodetabek seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera bagian selatan masih akan mempertahankan harga rumah subsidi di angka Rp 150 juta – Rp 170 juta, dengan menyesuaikan nilai tukar dan indeks biaya lokal.
Fasilitas dan Keunggulan Rumah Subsidi 2025
Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas rumah subsidi agar lebih layak dan nyaman untuk dihuni. Beberapa keunggulan dari rumah subsidi 2025 antara lain:
-
Uang muka ringan, bahkan bisa 0% untuk kelompok rentan.
Bunga tetap 5% selama masa cicilan (hingga 20 tahun).
Bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Bantuan biaya pengurusan sertifikat dan IMB.
Lokasi strategis dekat fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan rumah sakit.
Program Rumah Subsidi untuk Wartawan: Terobosan Bersejarah
Dalam pidatonya, Menteri Maruarar Sirait mengumumkan bahwa pemerintah akan mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan. Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, pekerja media mendapat perhatian khusus dalam sektor perumahan.
“Wartawan bekerja keras menyuarakan kebenaran dan keadilan. Sudah waktunya negara hadir untuk mereka,” ujarnya.
Program ini juga menjadi bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar penyediaan rumah subsidi benar-benar menyentuh rakyat kecil dan pekerja informal, bukan hanya ASN atau pegawai formal.
Target Pemerintah: Rumah untuk Semua
Program rumah subsidi bukan hanya soal tempat tinggal, tapi juga tentang keadilan sosial dan penguatan fondasi keluarga Indonesia. Dengan menaikkan batas penghasilan MBR dan memperluas cakupan penerima subsidi, pemerintah berharap:
-
Angka kepemilikan rumah di Indonesia meningkat secara signifikan.
Kesenjangan ekonomi bisa ditekan melalui pemerataan kepemilikan aset.
Kualitas hidup masyarakat meningkat, terutama generasi muda yang baru menikah.
Jika Anda bekerja di Jabodetabek dan memiliki penghasilan bulanan hingga Rp 14 juta, maka Anda kemungkinan besar bisa mengakses rumah subsidi tahun ini. Namun, pastikan Anda:
-
Memiliki NPWP dan NIK yang valid
Belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya
Memenuhi syarat dari perbankan (seperti BI Checking)
Surat Keputusan Menteri PKP resmi akan dirilis 21 April 2025, jadi pastikan Anda selalu mengikuti informasi terbaru dan mulai mempersiapkan dokumen dari sekarang.
***