
CILACAP, SERAYUNEWS – Komisi C DPRD Cilacap menerima audiensi Paguyuban Kereta Kelinci Wisata Kabupaten Cilacap yang menyampaikan keberatan atas Surat Edaran Plt Bupati Cilacap terkait larangan penggunaan odong-odong atau kereta wisata sebagai angkutan orang di jalan umum. Audiensi berlangsung di Gedung DPRD Cilacap, Jumat (24/7/2026).
Ketua Komisi C DPRD Cilacap, Mitra Patriasmoro, mengatakan hasil audiensi menyepakati perlunya pembahasan lanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mencari solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pria yang akrab disapa Mas Moro itu menyebut DPRD akan mengundang Penjabat Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, Polresta Cilacap, Bagian Hukum, serta Dinas Pariwisata untuk membahas kelanjutan operasional kereta kelinci wisata.
“Mereka mempertanyakan tindak lanjut surat edaran tersebut dan bagaimana nasib pelaku usaha kereta wisata karena ini menjadi mata pencaharian mereka. Intinya mereka berharap ada solusi terbaik agar tetap bisa beroperasi tanpa melanggar aturan,” ujar Mas Moro.
Menurutnya, aturan yang menjadi dasar terbitnya surat edaran tetap harus dihormati karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Namun, DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah menghadirkan solusi sehingga para pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya.
Mas Moro mengatakan, salah satu opsi yang mengemuka dalam audiensi adalah mengoperasikan kereta kelinci hanya di kawasan wisata melalui kerja sama dengan pengelola objek wisata di Kabupaten Cilacap.
“Prinsipnya kereta wisata bisa tetap beroperasi sepanjang digunakan di lokasi wisata. Nanti pelaku usaha bisa bekerja sama dengan pengelola tempat wisata dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjembatani kerja sama tersebut sehingga usaha mereka tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan, rapat lanjutan akan difokuskan untuk merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi mata pencaharian para pelaku usaha.
“Pada prinsipnya kita ingin membantu pelaku usaha, tetapi juga harus menaati aturan yang menjadi payung hukum. Karena itu kami akan mengundang seluruh pihak terkait agar solusi yang diambil benar-benar memberikan kepastian bagi para pelaku usaha kereta wisata di Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.
Dalam audiensi tersebut, sebanyak 20 perwakilan paguyuban mewakili sekitar 256 pelaku usaha kereta kelinci wisata dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap. Mereka meminta pemerintah daerah meninjau kembali surat edaran karena dinilai berdampak langsung terhadap mata pencaharian ratusan keluarga.
Ketua Paguyuban Kereta Kelinci Wisata Kabupaten Cilacap, Nuryanto, mengatakan para pelaku usaha tidak menolak aturan. Namun, mereka berharap pemerintah memberikan solusi yang tetap mengedepankan keselamatan tanpa mematikan usaha masyarakat.
“Kami memohon agar surat edaran tersebut ditinjau kembali. Kereta kelinci bukan hanya wahana hiburan, tetapi juga menjadi satu-satunya sumber penghidupan harian bagi kami,” katanya.
Menurut Nuryanto, audiensi pertama belum menghasilkan kesepakatan. Ia berharap pembahasan lanjutan mampu menghasilkan kebijakan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pemerintah.
“Kami berharap audiensi berikutnya bisa menghasilkan jalan terbaik. Kami ingin tetap boleh beroperasi, tetapi kalau memang nanti ada jalur-jalur yang harus ditaati, kami siap mengikuti,” ujarnya.
Nuryanto menegaskan, yang paling dikhawatirkan para pelaku usaha adalah jika kebijakan tersebut membuat usaha kereta kelinci berhenti total.
“Permintaan kami jangan dimatikan. Kami rakyat yang butuh makan. Penghasilan kami memang dari usaha ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami hanya minta diberikan kelonggaran dan jalan terbaik,” tandasnya.