Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho menyampaikan, berdasar pada perkembangan lalu lintas saat ini, penyebab fatalitas kecelakaan berlalu lintas dipengarungi oleh sejumlah faktor salah satunya kendaraan dengan mautan berlebih atau dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar.
“Over dimensi over loading yang gampang dilihat, di dokumentasi penindakan Sat Lantas sendiri ada yang membawa bambu panjang, bawa tiang listrik panjang itu yang melebihi, truk jalannya pelan karena membawa muatan berlebihan itu yang bahaya, tindakan kita berikan tilang,” ujar AKP Ris, Senin (14/02/2022).
Menurut AKP Ris, tindakan tilang ini dilakukan agar tidak mengulanginya serta upaya mencegah fatalitas kecelakaan berlalu lintas. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemilik kendaraan atau perusahaan agar memperhatikan aturan tersebut.
“Mudah-mudahan dari perusahaan atau pemilik menyadari, sehingga akan mencari dimensi kendaraan yang sesuai dengan muatannya,” ujarnya.
AKP Ris menambahkan, kendaraan yang tergolong over dimensi yaitu dengan sengaja menambah ukuran atau tempat muatannya. Pelanggar itu bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ancaman pelanggar bisa dipidana 1 tahun.
Sedangkan untuk muatan berlebih (over loading) melanggar Pasal 307 tentang tata cara pemuatan.
Sementara itu, berdasarkan hasil penindakan yang terpantau di sembilan titik pos, seperti di perbatasan antar kabupaten di Sampang dan antar provinsi di Mergo Dayeuhluhur dan pos di dalam Kota, sedikitnya petugas menindak sekitar 10-15 kendaraan setiap harinya.
“Kalau sampai membahayakan masyarakat kita langsung tindak dengan tilang, jika mengulangi lagi bisa ditilang lagi hingga sita kendaraanya,” ujarnya.