SERAYUNEWS-Kios di bekas pasar sayur dan buah Pemalang, ternyata ada warga yang mendiami. Karena itu, warga tersebut diminta untuk mengosongkan bangunan tersebut dan diberi waktu dua pekan sejak Jumat (1/11/2024).
Dikutip dari Instagram Satpol PP Pemalang, mulanya, ada warga yang melaporkan ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang. Laporannya adalah adanya warga yang mendiami kios di bekas pasar buah dan sayur Pemalang. Tentu saja hal itu tidak diperbolehkan karena itu bangunan pemerintah dan bukan hunian.
Atas informasi tersebut Diskoperindag didampingi Satpol PP mendatangi bekas pasar sayur dan buah Pemalang, Jumat (1/11/2024). Diskoperindag dan Satpol PP mendata siapa saja yang mendiami bangunan tersebut. Kemudian, Diskoperindag dan Satpol PP memberikan pengertian pada belasan warga tersebut bahwa tempat itu bukan hunian.
Lalu, Diskoperindag dan Satpol PP memberikan waktu satu pekan pada warga tersebut untuk mengosongkan bangunan itu. Satu pekan dihitung mulai Jumat (1/11/2024). Karena warga yang mendiami tersebut adalah mereka yang kekurangan, Diskoperindag akan membicarakannya lebih lanjut dengan Dinas Sosial.
Diketahui, relokasi pasar buah dan sayur telah dilakukan. Prosesnya pada tahun 2020. Bangunan atau tempat pasar buah dan sayur yang lama dinilai sudah tidak representatif. Sehingga, pemerintah membuat pasar buah dan sayur yang baru. Kini, pasar buah dan sayur yang baru sudah beroperasi yang ada di Jalan Slamet Riyadi Pemalang. Sementara, bekas pasar buah dan sayur sudah tidak dioperasikan. Lokasi pasar buah dan sayur yang baru dengan yang lama memang tak terlalu jauh.