Cilacap, serayunews.com
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, kronologi kejadian bermula pada hari Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban bernama Widi Irwanto sedang duduk di dalam rumah.
“Pada saat itu korban melihat seorang laki-laki sendirian berada di depan warung berpura-pura telepon. Namun tak lama kemudian orang tersebut mendekati sangkar burung goci yang menggantung di depan rumahnya,” ujar Gatot dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Saat situasi sepi, lanjut Gatot, pelaku menurunkan sangkar goci dan hendak mengambilnya. Namun si pemilik memergoki aksi pencuri itu. Pencuri kabur dan si pemilik mengejar sembari berteriak, ‘maliiing, maliing’. Lalu korban (pemilik burung) mengejar dan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku sampai terjatuh ke tepi jalan,” terangnya.
Gatot menambahkan, warga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kemudian, warga melaporkan kejadian itu ke kepala dusun dan laporan berlanjut ke Polsek Kedungreja.
“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Kedungreja,” tambah Gatot.
Atas perbuatannya, pelaku AA melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP, terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.