Patimuan, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Patimuan IPTU Sugeng Iswantoro menyampaikan, pembubaran kerumunan warga tersebut dilakukan Satgas Penanganan Covid dari Polsek Patimuan dan Forkopimcam, lantaran didapati warga mengabaikan protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak memakai masker saat antre di warung tambakau pasat Desa Patimuan Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap.
“Pembubaran aktivitas warga di lokasi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena selain berkumpulnya banyak orang, sebagian bahkan diketahui tidak memakai masker,” kata Kapolsek Patimuan IPTU Sugeng Iswantoro dalam keterangannya.
Menurut Kapolsek, pembubaran kerumunan dilakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19, terlebih saat ini di Cilacap masih terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga kegiatan yang berpotensi timbulkan kerumuan akan ditertibkan termasuk di lokasi pasar tersebut.
“Pembubaran yang dilakukan Polsek Patimuan bersama Forkompimcam dilaksanakan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait berlakunya PPKM. Selain itu, menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Cilacap tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” ujarnya