Cilacap, serayunews.com
Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa kasus pencurian sepeda terungkap setelah tersangka tertangkap tangan usai mencuri dompet di salah satu warung nasi goreng, di Jalan Wahidin Cilacap beberapa waktu lalu.
“Diamankan warga diduga mencuri dompet berisi uang, kebetulan laki-laki tersebut membawa sepeda, setelah diamankan kami laksanakan interogasi, pelaku mengakui mencuri dompet di warung dan sepeda yang dibawa saat itu merupakan hasil curian,” ujarnya, senin (07/02/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, tersangka mengaku bahwa sepeda itu ia curi di salah satu rumah yang berada di Jalan Wijaya Kusuma 1, Kecamatan Cilacap Selatan. Setelah petugas mendatangi lokasi tersebut, diakui oleh pemilik rumah yang telah kehilangan sepeda seharga Rp7 juta beberapa waktu lalu.
“Setelah ditunjukkan sepedanya, pemilik sepeda mengenali bahwa sepeda kayuh tersebut adalah benar miliknya yang telah hilang pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengamati lokasi atau rumah dan memanfaatkan waktu sepi, kemudian mengambil barang berharga seperti sepeda atau barang berharga lainnya. Lebih mirisnya lagi, aksi ini sudah berulang dilakukan bahkan sudah masuk penjara lebih dari satu kali.
“Mencuri empat kali masuk penjara dua kali, ketika sepi saya menuju perkampungan dan saya melihat sepeda akhirnya saya membawanya, waktu saya ambil tidak ada orang, rumah terbuka, sepeda saya pakai sendiri untuk mencuri lagi, kalau tidak punya uang sama sekali niat saya mau jual,” ujar tersangka R.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.