Purbalingga, serayunews.com
Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto melalui Kasi Tibum Sutriono menyampaikan, pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat. Tempat kos itu berada di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor RT 1 RW 6. Penghuni tempat kos itu perilakunya menimbulkan gangguan Tibumtranmas.
“Kami tindak lanjuti dari laporan warga, yang sudah merasa resah dengan aktivitas penghuni kos itu,” katanya, Rabu sore.
Beberapa aktivitas yang meresahkan yakni, memutar musik dengan volume keras. Bahkan itu dilakukan sampai pagi. Mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan tamu, sampai mabuk dan muntah sehingga menimbulkan kegaduhan. Penghuni tidak menjaga kebersihan sehingga kotor dan menimbulkan bau tidak sedap.
“Bahkan penghuni laki-laki dan wanita gabung jadi satu,” ujarnya.
Setelah didatangi, petugas menemukan apa yang sesuai laporan masyarakat. Terdapat sembilan kamar pada rumah tersebut. Enam kamar memang dihuni oleh satu orang. Namun, ada tiga kamar yang dihuni dua orang yang berbeda jenis dan belum menikah.
“Jumlah kamar ada sembilan, kamar mandi dalam. Enam kamar sendiri, tiga kamar pasangan namun belum nikah,” kata Sutriono.
Mendapati hal itu, petugas langsung menegur pemilik dan para penghuni. Setelah dilakukan pendataan, mereka yang berpasangan diminta untuk tidak lagi menempati kamar tersebut.
“Tiga kamar yang berpasangan mengakui belum menikah. Dan kami minta untuk tidak lagi tinggal di tempat tersebut,” katanya.