SERAYUNEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan gaji ke-13 mulai dibayarkan 3 Juni 2024.
Gaji ini akan diberikan kepada pensiunan PNS. PT Taspen (Persero) akan menyalurkannya kepada pensiunan pejabat hingga pensiunan janda atau duda.
Gaji ke-13 ini akan ditransfer langsung ke rekening setiap penerima. Adapun besaran gaji yang diberikan bukan hanya pensiun pokok tetapi juga ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pemberian Gaji ke-13 pensiunan PNS merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada jelang Idul Fitri 2024 lalu.
Sedangkan pembayaran gaji ke-13 PNS itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ke-13 yang diberikan berdasarkan salah satu komponen penghasilan yang nilainya paling besar.
Berikutnya bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya. Pencairannya tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Gaji ke-13 ini akan dibayarkan penuh yang terdiri dari:
Golongan penerima gaji ke-13 sebagai berikut:
***