Ketahui Aturan Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Pejabat hingga Janda

Ilustrasi gaji ke 13 pensiunan /Pexels

SERAYUNEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan gaji ke-13 mulai dibayarkan 3 Juni 2024.

Gaji ini akan diberikan kepada pensiunan PNS. PT Taspen (Persero) akan menyalurkannya kepada pensiunan pejabat hingga pensiunan janda atau duda.

Gaji ke-13 ini akan ditransfer langsung ke rekening setiap penerima. Adapun besaran gaji yang diberikan bukan hanya pensiun pokok tetapi juga ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pemberian Gaji ke-13 pensiunan PNS merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada jelang Idul Fitri 2024 lalu.

Sedangkan pembayaran gaji ke-13 PNS itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Apa saja aturan yang perlu diketahui?

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ke-13 yang diberikan berdasarkan salah satu komponen penghasilan yang nilainya paling besar.

Berikutnya bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya. Pencairannya tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan.

Besaran Uang Diterima

Gaji ke-13 ini akan dibayarkan penuh yang terdiri dari:

  • pensiun pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tambahan penghasilan.

Golongan penerima gaji ke-13 sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • Pejabat negara

***