SERAYUNEWS – Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2023 di berbagai wilayah, termasuk Banyumas, Jawa Tengah.
Masyarakat Banyumas yang melanggar aturan lalu lintas maupun berkendara akan ditilang. Petugas akan menindak secara langsung pada para pelanggar. Tilang manual diterapkan dalam upaya menertibkan para pelanggar baik pengendara roda dua atau roda empat.
Operasi Zebra Candi 2023 ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh dalam berlalu lintas. Hal ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, hingga Kebumen bisa menyiapkan kelengkapan surat-surat saat berkendara seperti SIM dan STNK.
Pengendara juga menggunakan helm SNI, sabuk pengaman untuk pengendara dan penumpang mobil, hingga dalam kondisi prima. Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran tilang polisi seperti melawan arus.
Pasalnya, melawan arus dapat menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Dilarang berbonceng tiga, bermain handphone, hingga dilarang melebihi batas kecepatan.
Jadwal pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 di wilayah Jawa Tengah berlangsung pada 4-17 September 2023. Lokasinya di daerah-daerah yang rawan kecelakaan, padat kendaraan terutama saat jam-jam sibuk.
Petugas melakukan tilang ETLE maupun manual jika mendapati ada pengendara yang melakukan pelanggaran. Tilang ETLE akan didukung dengan ETLE statis, ETLE handled atau yang melekat pada anggota seperti lewat ponsel, dan ETLE drone.
Perlu diketahui, pelanggar yang terkena tilang manual maupun ETLE akan mendapatkan denda atas pelanggaran yang dilakukan.
Berikut daftar pelanggaran prioritas dan denda yang perlu diketahui.
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
2. Melawan arus
Bagi pengendara motor maupun mobil yang kedapatan melawan arus, akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000. Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI. Apabila melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Aturan terkait pelanggaran ini tercantum di dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Bagi masyarakat yang kedapatan mengendarai mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000
7. Melebih batas kecepatan
Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.
Demikian daftar pelanggaran dan denda dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
***