SERAYUNEWS— Belajar dari pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, juga dugaan adanya intervensi politik ke tubuh MK, paslon 01 dan 03 lebih memilih menyelidiki dugaan kecurangan melalui proses politik di DPR dengan hak angket.
Jika hak angket bergulir, yang menjadi ketakutan tidak lagi pada hasil Pemilu. Namun, hal itu bisa menyentuh pada wacana pemakzulan presiden.
Meskipun kecil mengarah ke impeachment, peluangnya tetap ada. Pertimbangannya adalah kemampuan masing-masing pihak dalam melobi sebanyak-banyak anggota DPR lain.
Jadi, hak angket mungkin sudah pihak pengaju sadari tidak akan membatalkan hasil Pilpres. Namun, hal itu akan menimbulkan masalah baru, pemakzulan.
Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman, menyadari timbulnya masalah baru.
“Secara fundamental akan menimbulkan masalah baru, masalah lamanya tidak selesai. Secara praktis kelihatannya itu tidak realistis,” kata Budiman di Jakarta (23/2/2024).
Lebih rinci, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hak angket akan membawa negara ini dalam ketidakpastian, sehingga menimbulkan kekacauan.
Menurut Yusril, proses hak angket di DPR membutuhkan waktu yang lama melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat pelantikan Presiden baru, sehingga berisiko terjadinya kekosongan kekuasaan.
“Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan,” jelas Yusril (22/2/2024).
Isu pemakzulan tidak bisa kita anggap remeh. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan DPR dan MPR bisa saja mengakomodir aspirasi tersebut dengan menggunakan hak angket. Hal ini dia nyatakan setelah ada gerakan 100 tokoh yang meminta pelaksanaan hak angket.
“Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana. Namun, tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden,” kata Hasanuddin di Jakarta (21/2/2024).
Menurut Hasanudin, setidaknya ada 5 partai politik yang kemungkinan ingin mengusulkan hak angket pemakzulan Jokowi karena merasa mengalami kecurangan dalam Pilpres 2024.
Setelah proses tersebut, DPR akan mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus berhenti.*** (O Gozali)