SERAYUNEWS – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, para perantau masih tetap bisa nyoblos. Meskipun, berdomisili di tempat lain yang tidak sesuai alamat yang tertera di KTP.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), boleh mengajukan pindah memilih atau pindah TPS saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketentuan tersebut mengacu dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memfasilitasi pemilih untuk memilih di luar TPS domisili tempat mereka tinggal. Dalam hal ini pemilih tersebut akan disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Lantas, bagaimanakah ketentuan umum terkait pindah memilih di Pilkada Serentak 2024? Berikut serayunews.com sajikan ulasan selengkapnya beserta syarat dan dokumen bukti pendukungnya.
Sesuai Pasal 1 angka 37 PKPU No.11/2018, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Hal inilah yang membuat pemilih tersebut memiliki hak untuk memberikan suaranya di TPS lain. Atau, dapat mengurus pindah memilih seperti pelaksanaan Pemilu 2024.
Tepatnya, berada di Pasal 50 ayat (3) yang diuraikan beberapa keadaan tertentu yang menjadi penyebab pemilih dapat mengajukan pindah untuk memberikan suara di TPS lain.
Adapun, beberapa syarat yang dimaksud sebelumnya adalah sebagai berikut:
• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.
• Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.
• Penyandang disabilitas tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
• Menjalani rehabilitasi narkoba.
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara maupun kurungan.
• Menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah maupun tinggi.
• Pindah domisili.
• Tertimpa bencana alam.
• Bekerja di luar domisilinya.
• Keadaan tertentu di luar dari ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masih mengacu PKPU No.7/2024, di dalam Pasal 51 ayat (4) disampaikan bahwa ada dua dokumen yang perlu dipersiapkan oleh DPTb saat ingin mengajukan pindah TPS. Dokumen yang dimaksudkan terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menunjukkannya kepada petugas.
2. Bukti atau dokumen pendukung yang dapat menjadi bukti alasan pindah memilih ke TPS lain.
Demikian, ketentuan umum mengenai pindah memilih di Pilkada Serentak 2024. Lengkap beserta syarat dan dokumen bukti pendukungnya.