SERAYUNEWS-KPU Kota Tegal telah membuka pelayanan pindah memilih untuk Pilkada 2024. Pelayanan pindah memilih itu berlangsung dalam dua tahap.
Dikutip dari Instagram KPU Kota Tegal, Jumat (4/10/2024), pelayanan pindah memilih pada 17 September sampai 27 Oktober 2024. Kemudian pada 28 Oktober sampai 20 November 2024.
Tempat pelayanan di kantor PPS Kelurahan, kantor PPK Kecamatan, dan kantor KPU Kota Tegal. Jam pelayanan adalah setiap hari dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus untuk 20 November 2024 adalah pada pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.
Untuk pindah memilih pada 17 September sampai 27 Oktober 2024 ada sembilan alasan pindah memilih yang akan diterima. Pertama, menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara. Untuk bisa pindah memilih maka harus ada surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin lembaga instansi dan dicap basah.
Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan atau jadi keluarga yang mendampingi maka perlu ada surat keterangan rawat inap dari layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga bermaterai.
Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitas maka ada surat keterangan dari panti sosial yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga instansi dan cap basah.
Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba da nada surat keterangan dari pimpinan lapas yang ditandatangani dan cap basa.
Kelima, menjadi tahanan di lapas atau sedang menjalani hukuman penjara/kurungan, maka ada surat keterangan dari pimpinan lapas yang ditandatangani dan cap basah.
Keenam, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atas tinggi maka ada surat keterangan belajar dari lembaga atau instansi yang ditandatangani dan cap basah.
Ketujuh pindah domisili maka harus ada fotokopi KTP-el sesuai dengan alamat baru. Kedelapan, tertimpa bencana alam maka harus ada surat dari BNPB setempat/kepala desa/lurah setempat/pemberitaan media.
Kesembilan bekerja di luar domisili maka harus ada surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pemimpin lembaga instansi dan cap basah.
Sementara untuk pindah memilih pada 28 Oktober sampai 20 November 2024 ada empat alasan pindah memilih yang akan diterima. Pertama menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara maka harus ada surat tugas yang ditandatangani pemimpin lembaga instansi dan cap basah.
Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan atau jadi keluarga yang mendampingi maka perlu ada surat keterangan rawat inap dari layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga bermaterai.
Ketiga, menjadi tahanan di lapas atau sedang menjalani hukuman penjara/kurungan, maka ada surat keterangan dari pimpinan lapas yang ditandatangani dan cap basah.
Keempat, tertimpa bencana alam maka harus ada surat dari BNPB setempat/kepala desa/lurah setempat/pemberitaan media.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada Kota Tegal akan berlangsung pada 27 November 2024.