SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo mengingatkan para pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal pada Pilkada Serentak 27 November 2024, untuk segera mengurus pindah memilih.
Pengurusan pindah memilih ini wajib dilakukan dengan melengkapi dokumen sesuai ketentuan, dan batas akhirnya adalah H-7 atau tanggal 20 November 2024. Khusus pada tanggal 20 November, layanan pengurusan pindah memilih akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB, dengan petugas siap melayani di kantor PPS, PPK, dan KPU Wonosobo.
KPU Wonosobo dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemilih yang pindah TPS harus memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu:
1. Pindah Memilih dalam satu kabupaten/kota
Pemilih akan mendapatkan surat suara gubernur dan surat suara bupati/wali kota.
2. Pindah Memilih ke luar kabupaten/kota dalam satu provinsi
Pemilih hanya mendapatkan surat suara gubernur.
3. Pindah Memilih ke luar provinsi
Pemilih tidak mendapatkan surat suara.
4. Pindah Memilih dengan alasan pindah domisili
Jika pemilih telah memiliki KTP-el terbaru sesuai TPS tujuan, mereka akan mendapatkan surat suara gubernur dan surat suara bupati/wali kota.
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan melampirkan dokumen kelengkapan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten Wonosobo.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengurusan pindah memilih dapat diakses melalui media sosial resmi KPU Wonosobo, termasuk di tautan Instagram: https://www.instagram.com/p/DBHCKzNTs4s/?img_index=3
1. Bertugas pada Hari Pemungutan Suara
Pemilih yang memiliki tanggung jawab sebagai petugas penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, saksi, atau bertugas resmi lainnya sehingga harus berada di lokasi berbeda dari TPS asal.
2. Menjalani Rawat Inap
Pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya pada hari pemungutan suara.
3. Tertimpa Musibah
Pemilih yang terdampak bencana alam atau situasi darurat lainnya sehingga tidak dapat memberikan suara di TPS asal.
4. Menjadi Tahanan di Rutan atau Lapas
Pemilih yang berada dalam rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan tidak dapat keluar untuk mencoblos di TPS asal.
1. Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Terbaru
Dokumen ini digunakan untuk mencocokkan data pemilih dan memastikan status keabsahan pemilih di TPS tujuan.
2. Dokumen Pendukung Alasan Pindah Memilih
1. Bertugas saat hari pemungutan suara: Surat tugas dari instansi terkait.
2. Menjalani rawat inap: Surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
3. Tertimpa musibah: Surat keterangan dari kelurahan atau instansi terkait yang menjelaskan kondisi darurat.
4. Menjadi tahanan Rutan atau Lapas: Surat keterangan dari Rutan/Lapas terkait status sebagai tahanan
KPU Wonosobo mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan hak pilih mereka tetap tersalurkan. Pemilih yang ingin mengurus pindah TPS agar segera melapor sebelum batas akhir. Pastikan semua proses administrasi selesai sehingga pada 27 November nanti, hak pilih Anda tetap terjamin.
Dengan kemudahan pengurusan pindah memilih dan perpanjangan waktu pelayanan hingga larut malam pada hari terakhir, KPU berharap tidak ada pemilih yang kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024. Ayo gunakan hak pilih Anda di TPS pada 27 November 2024!