SERAYUNEWS- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
Sanksi berat pemberhentian tetap tersebut, di bacakan Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, terhitung sejak pembacaan putusan ini,” kata Heddy Lugito.
Hasyim Asy’ari menjadi Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Perkara dugaan KEPP tersebut, di adukan oleh seorang berinisial CAT.
CAT kemudian memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan Teradu mengutamakan kepentingan pribadi.
Teradu juga memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu Hasyim Asy’ari juga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional.
“Teradu terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Teradu mencampuradukan kepentingan pribadi, untuk memenuhi syahwatnya,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis dikutip dari laman DKPP.
Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1). Kemudian Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e. Selanjutnya Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Heddy Lugito, jadi Ketua Majelis dalam sidang putusan tersebut bersama J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.