SERAYUNEWS– Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan berpesan kepada warga untuk tetap menjaga kondusifitas di Pemilu 2024 walaupun berbeda pilihan. Selain itu dia juga menyampaikan tidak perlu ada paksaan dalam melaksanakan hak pilih.
“Pilihlah yang pas di hati serta banyak memberikan bukti bukan hanya janji-janji,” katanya dalam keterangan pers yang diterima serayunews.com, Selasa (13/2/2024).
Ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga tersebut juga menyampaikan dirinya dan keluarga akan melaksanakan pencoblosan di TPS 02 Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari. Desa tersebut merupakan tempat lahir dan masa kecil dirinya. Pada Pemilu 2019, saat dia mencalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Purbalingga 2019-2024, perolehan suaranya di desa di Desa Candiwulan cukup banyak sehingga menjadikan dirinya kembali duduk di kursi legislatif.
“Candiwulan adalah sejarah masa kecil saya serta tempat tinggal orang tua saya, dan Insyaallah besok saya dan Keluarga akan nyoblos di sana,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Candiwulan sejumlah 4.361 dengan jumlah 18 TPS. Dia juga optimistis mampu mendulang suara di desa tersebut. Dirinya juga meminta doa dan dukungannya kepada seluruh warga masyarakat, karena di Pemilu 2024 dirinya kembali mencalonkan diri untuk keempat kalinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
“Saya masuk di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi wilayah kecamatan Kutasari, Bojongsari, Padamara dan Kalimanah,” ujarnya.
Seperti diketahui, di Kabupaten Purbalingga terdapat 16 parpol yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Masing-masing 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), 4 Partai Golongan Karya (Golkar), 5 Partai NasDem, 6 Partai Buruh, 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya ada urut 10 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11 Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), 12 Partai Amanat Nasional (PAN), 13 Partai Bulan Bintang (PBB), 14 Partai Demokrat, 15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 16 Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 17 Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun karena Partai Buruh dicoret sebagai peserta di Purbalingga, maka jika ada pemilih Purbalingga memilih Partai Buruh di surat suara, maka tidak akan dihitung.