SERAYUNEWS – Empat pusaka milik Kabupaten Banyumas pagi ini bakal dikirab dari Pendopo Wakil Bupati menuju Pendopo Sipanji Purwokerto, Minggu, 16 Februari 2025. Prosesi kirab ini menandai perjalanan sejarah Banyumas yang memasuki Hari Jadi ke-454.
Melansir data Pemkab Banyumas, kabupaten ini resmi berdiri pada 6 April 1582, yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 990 Hijriyah.
Keberadaan kabupaten ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990.
Kabupaten Banyumas didirikan oleh Raden Joko Kahiman, yang kemudian menjadi bupati pertama dengan gelar Adipati Marapat. Kisah berdirinya Banyumas bermula dari Kesultanan Pajang di bawah kepemimpinan Sultan Hadiwijaya.
Saat itu, terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terbunuhnya Adipati Wirasaba ke-6 (Warga Utama I) di Desa Bener, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Untuk menebus kesalahannya, Sultan Pajang memanggil putra-putra Adipati Wirasaba. Namun, tidak ada yang berani menghadap kecuali satu menantu, yaitu Raden Joko Kahiman.
Berkat keberaniannya, ia diangkat menjadi Adipati Wirasaba ke-7 dengan gelar Adipati Warga Utama II. Setelah kembali dari Pajang, ia membagi Kadipaten Wirasaba menjadi empat wilayah untuk para iparnya:
Karena kebijaksanaannya membagi wilayah tersebut, ia dikenal sebagai Adipati Marapat.
Raden Joko Kahiman adalah putra Raden Banyak Sosro dan cucu Raden Baribin, seorang pangeran Majapahit yang menikah dengan Dyah Ayu Ratu Pamekas dari Kerajaan Pajajaran.
Ia diasuh oleh Kyai Mranggi dan kemudian menetap di Kejawar, tempat cikal bakal Banyumas.
Sebagai pemimpin, ia memiliki sifat altruistis, tangguh, dan berjiwa persatuan, yang menggabungkan pengaruh Majapahit, Galuh Pakuan, dan Pajajaran dalam satu wilayah demi kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu, motto dan etos kerja Kabupaten Banyumas adalah “SATRIA” (Setia, Amanah, Tangguh, Rela, Ikhlas, Amanah).
Hari jadi Kabupaten Banyumas disimbolkan dengan sengkalan “Bektining Manggala Tumataning Praja”, yang mengandung makna:
Dengan demikian, filosofi Banyumas mencerminkan bahwa pengabdian seorang pemimpin akan menghasilkan pemerintahan yang tertata dan berdaya guna.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Kabupaten di Jawa Tengah, Banyumas menjadi bagian dari 28 kabupaten di provinsi tersebut.
Kabupaten ini masuk dalam urutan ke-14, bersama dengan daerah lain seperti Semarang, Blora, Cilacap, dan Wonogiri.
Penetapan ini dilakukan di Yogyakarta pada 18 Agustus 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia sementara, Mr. Asaat, serta Menteri Dalam Negeri Susanto Tirtoprojo.
Undang-undang ini kemudian diundangkan pada 8 Agustus 1950 oleh Menteri Kehakiman A.G. Pringgodigdo.
Hingga kini, Kabupaten Banyumas terus berkembang sebagai wilayah yang berlandaskan nilai sejarah dan budaya yang kuat, serta semangat kebersamaan dalam membangun daerah yang lebih maju.
Pusaka yang dikirab di momen Hari Jadi ke-454 ini merupakan simbol kepemimpinan, kebijaksanaan, dan perlindungan bagi masyarakat Banyumas.
Setiap pusaka memiliki kisah tersendiri yang berkaitan dengan perjalanan sejarah Kabupaten Banyumas, seperti: