SERAYUNEWS – Ada beberapa cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas. Di antaranya adalah melapor ke pihak kepolisian dan menghubungi pihak Jasa Raharja.
Dalam hal ini, pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan serta memberikan santunan bagi korban cacat permanen maupun meninggal dunia.
Namun, perlu dicatat bahwa Jasa Raharja tidak bisa menanggung biaya semua kasus kecelakaan lalu lintas.
Adapun santunan yang korban kecelakaan lalu lintas terima berupa santunan perawatan, cacat tetap, meninggal dunia, dan santunan untuk manfaat tambahan lainnya.
Besarannya pun berbeda-beda serta sesuai dengan kondisi korban. Besar santunan biasanya berkisar mulai dari Rp20 juta hingga maksimal Rp50 juta.
Nah, berikut ini adalah cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Langkah pertama yang bisa korban lakukan adalah melapor ke pihak kepolisian. Korban kecelakaan atau keluarga sebaiknya segera melapor ke Unit Laka Lantas setempat atau Unit Laka Lantas wilayah kejadian terkait.
Penting untuk membawa kartu identitas korban kecelakaan guna memfasilitasi penerbitan laporan kecelakaan dari kepolisian.
Selanjutnya, korban atau keluarga dapat menghubungi Jasa Raharja melalui berbagai cara, termasuk datang ke Kantor Jasa Raharja terdekat atau menghubungi Call Center di 1500020.
Apabila sudah terhubung, segeralah mengisi formulir pengajuan santunan dan formulir keterangan singkat kecelakaan. Jangan lupa, tambahkan informasi terkait bentuk kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
Setelah menghubungi Jasa Raharja, korban akan mendapatkan Surat Jaminan Perawatan Rumah Sakit. Surat ini merupakan jaminan bahwa Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.
Kemudian, Surat Jaminan Perawatan Rumah Sakit dari Jasa Raharja tersebut dapat korban/keluarga serahkan ke rumah sakit tempat perawatan.
Dengan menyerahkan surat ini, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan hingga batas maksimal yang telah ditetapkan.
Jika biaya perawatan melebihi Rp20 juta, nantinya BPJS Kesehatan akan turut membantu menanggung biaya perawatan.
Dengan begitu, asuransi Jasa Raharja diharapkan dapat memudahkan korban kecelakaan dalam mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. ***