SERAYUNEWS- Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMPH) UIN Saizu Purwokerto, menuntut DPR RI dan Presiden Jokowi berhenti mengubah Undang-undang secara semena-mena.
Hal itu merupakan salah satu poin tuntutan KMPH UIN Saizu Purwokerto, terkait santernya pemberitaan Baleg DPR yang melakukan pembahasan revisi UU Pilkada.
Padahal, sebelumnya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/ PUU-XXII/2024.
“Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMPH) UIN Saizu Purwokerto, mendesak dan menyerukan: Meminta DPR dan Presiden untuk mentaati dan mematuhi putusan MK. Hal ini mutlak sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum,” tulis pernyataan tersebut, Kamis (22/8/2024).
Ketua KMPH UIN Saizu Purwokerto, Fabias Sashi Nahita dalam pernyataannya juga
mengutuk keras, setiap oknum, terutama lembaga negara yang berupaya tidak menjalankan putusan MK dengan semestinya.
“Meminta kepada seluruh elemen negara untuk kembali menegakkan konstitusi,” jelasnya.
Kemudian, menjadikan konstitusi sebagai prinsip berjalannya negara, bukan pada oligarki dan ego sektoral yang culas. Pihak mahasiswa menghungkapkan, jika Revisi UU Pilkada berlanjut dengan mengabaikan Putusan MK, maka KMPH UIN Saizu Purwokerto akan melawan.
Pihaknya bersama-sama dengan segenap aliansi mahasiswa se Banyumas Raya dan masyarakat sipil, akan melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dengan memboikot Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan sikap KMPH UIN Saizu Purwokerto tersebut, menambah jumlah sikap kritis mahasiswa atas situasi yang terjadi di Tanah Air.
Selain KMPH UIN Saizu, sebelumnya ada pernyataan sikap IKAFU, DPC GMNI Purwokerto dan HMI Ahmad Dahlan UMP.