SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto bersama Anggota Komisi IX DPR RI, menggelar sosialisasi di Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Kecamatan Binangun pada, Sabtu (08/03) dan Kecamatan Maos pada, Minggu (09/03).
Anggota Komisi IX DPR RI, Teti Rohatiningsih menjelaskan, Program JKN adalah bentuk komitmen pemerintah memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlindungan.
Menurutnya, keberadaan Program JKN sangat vital untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang baik dan merata.
“Tujuan utama Pemerintah mempunyai Program JKN agar seluruh penduduk Indonesia terlindungi sistem asuransi kesehatan. Sehingga pemerintah bisa memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan pelayanan kesehatan yang baik. Harapannya agar Program JKN terus dapat dimanfaatkan di seluruh Nusantara,” kata Teti.
Teti juga menyampaikan harapan, agar program JKN semakin baik dan dapat terasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, juga memberikan pemaparan mengenai manfaat Program JKN bagi masyarakat.
Dalam penjelasannya, Niken menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan DPR RI dalam mengedukasi masyarakat.
“BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Anggota Komisi IX DPR RI. Mudah-mudahan masyarakat lebih tercerahkan tentang Program JKN dan BPJS Kesehatan. Mohon dapat menyampaikan informasi hari ini ke tetangga dan orang-orang sekitar. Sehingga lebih banyak yang memahami kepesertaan JKN,” ujar Niken.
Menurut Niken, JKN memiliki peran vital dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Ia menjelaskan, bahwa sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bukan hanya mengatur hak konstitusional setiap individu. Tetapi juga merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
“Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN aktif dapat mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Selain menunjukkan NIK atau KTP, identitas peserta JKN juga bisa berupa Kartu JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan KIS Digital dari Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Niken.
Niken juga menjelaskan kanal-kanal untuk peserta JKN menyampaikan aduan dan mendapatkan informasi terkait layanan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan mempunyai kanal-kanal, baik secara tatap muka maupun non tatap muka. Tatap muka bisa di kantor-kantor BPJS Kesehatan, sedangkan untuk non tatap muka peserta dapat mengakses melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa, dan Care Center 165,” jelasnya.
Salah satu peserta sosialisasi yang hadir, Suwartono, seorang pensiunan TNI yang merupakan peserta JKN segmen Bukan Pekerja, mengaku mendapatkan pelayanan yang baik saat opname di rumah sakit.
Dia yang terkena diabetes juga mendapatkan alat bantu kesehatan, yaitu kaki palsu di rumah sakit sesuai dengan hak kepesertaan JKN miliknya.
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan program JKN, melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satunya DPR RI khususnya Komisi IX yang membidangi Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial.
Melalui kolaborasi ini, harapannya dapat diperoleh saran dan masukan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.