SERAYUNEWS– Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Bahlil diduga melakukannya dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Karena dugaan itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengaku, Komisi VII DPR akan segera memanggil Bahlil. Sugeng mengatakan, Bahlil akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Menurut legislator dari Dapil Banyumas-Cilacap itu, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua Satgas. Khususnya dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan serta Hak Guna Usaha lahan sawit harus bayar sekian. Selain itu ada yang minta saham katanya,” jelas Sugeng dikutip dari laman DPR, Rabu (6/3/2024).
Atas dugaan penyimpangan itu, Komisi VII DPR akan segera memanggil Bahlil. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan Bahlil akan berlangsung. Pasalnya, pemanggilan tersebut masih dalam proses. Terlebih lagi, kata dia, DPR RI sendiri baru memasuki masa persidangan.
Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini memberi penegasan bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan.
Pasalnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian. “Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula,” tandas dia.
Seperti diketahui, DPR Komisi VII adalah mitra dari Kementerian Investasi. Karena itu, Komisi VII juga memiliki kewenangan untuk bertanya pada Menteri Investasi terkait kebijakan yang dilakukan. Hal itu sebagai salah satu tugas DPR untuk menjadi penyeimbang dari kerja pihak eksekutif.