SERAYUNEWS-Pemkab Purbalingga sedang mempersiapkan tahapan pembentukan Komite Ekonomi Kreatif (KEK). Lembaga tersebut dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purbalingga Mukodam, Kamis (7/11/2024) mengatakan pihaknya telah melaksanakan Focus Grup Discusion (FGD) untuk persiapan pembentukan KEK.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing kabupaten kota dituntut atau diwajibkan untuk membentuk Komite Ekonomi Kreatif (KEK),” jelas Mukodam.
Disampaikan, terdapat 17 jenis atau sub sektor ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Purbalingga. Sektor itu meliputi aplikasi, arsitektur, desain interior, desain kreatif visual, desain produk, film dan video animasi, fotografi, e-sports, kriya, kuliner, musik, fashion, periklanan, penerbitan, televisi, seni pertunjukan, dan seni rupa.
Mukodam menegaskan kembali bahwa masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan mengampu sub sektor berkaitan dengan tupoksi yang ada di OPD tersebut yang sudah diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga.
“Seperti halnya aplikasi dan desain komunikasi visual menjadi tugas dan tanggung jawab Dinkominfo Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.
Dinporapar sudah mencoba menyusun draft Komite Ekonomi Kreatif secara global dengan mereferensikan Pergub kemudian juga kabupaten/kota lainnya.
“Kita diskusi kali ini untuk membuat draft Komite Ekonomi Kreatif menjadi bahan keputusan bupati, setelah itu diputuskan nanti kita akan menyusun langkah-langkah berikutnya,” jelasnya.
Pihaknya berharap sinergi dari masing-masing OPD dalam membentuk KEK ini agar segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ekonomi kreatif. Provinsi dan pemerintah pusat tentu akan minta laporan terkait dengan upaya-upaya pengembangan Ekraf di Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya.