Purbalingga, serayunews.com
Koordinator komunitas purbalinggaskateboard Wisnu, menyampaikan, peristiwa itu dialami pada 12 Januari 2022 lalu. Saat dia dan komunitasnya sedang bermain di kawasan GOR. Mereka ditegur oleh petugas GOR Goentoer Dardjono. Teguran itu seolah menyiratkan makna bahwa Komunitas Skateboard di Purbalingga tidak boleh bermain di kawasan tersebut.
“Orang itu mengatakan Komunitas Skateboard di Purbalingga sebagai organisasi liar, padahal kami bermain skateboard hanya sebagai hobi,” kata Wisnu, Jumat Sore.
Wisnu mengaku, tidak tahu pasti apa makna organisasi liar yang dimaksud. Hanya saja, persepsi itu seolah lebih mengarah pada konotasi negatif. Seakan aktivitas skateboard di kawasan GOR mengganggu dan membahayakan pengunjung lain.
“Tidak tahu maksud organisasi liar itu apa. Terus perintah meminta agar membuat surat izin resmi kepada Dinpora,” uujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini mereka bermain pun tetep memakai etika. Bahkan, tak jarang memulai latihan ketika kondisi agak sepi. Mereka bermain di kawasan jalan lingkar stadion. Sementara jalan tersebut juga banyak lalu lalang kendaraan.
“Padahal kita main menunggu tempat sepi agar tidak mengganggu orang lain,” katanya.
Komunitas skateboard, lanjut Wisnu, diminta untuk meminta surat izin resmi ke Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar). Karena kawasan GOR masuk di bawah pengelolaann Dinporapar.
“Kami menganggap upaya tersebut hanya untuk mempersulit kami dengan alasan organisasi liar dan dipandang tidak bagus, padahal kegiatannya positif,” ucap Wisnu.
Terpisah, Kepala Dinporapar Purbalinggga Prayitno menyampaikan, bahwa pihaknya sudah bertemu dengan komunitas skateboard Purbalingga. Gejolak yang ada itu hanya persoalan miskomunikasi saja. Peneguran dilakukan oleh okum petugas yang ada di GOR. Dia mengatakan, bahwa pengusiran yang dilakukan kepada komunitas skater Purbalingga adalah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Itu bukan pengelola, pengelola sudah saya tanyakan perihal itu (pengusiran, red) dan tidak melakukan tindakan teguran atau apapun,” kata Prayitno Jumat (14/01/2022).
Prayit menegaskan, pihaknya tidak melarang aktivitas hobi yang dilakukan di area GOR Goentoer Darjono sepanjang merupakan kegiatan positif. Apalagi skateboard kini telah masuk dalam cabang olahraga, dan pernah dimainkan di event olahraga internasional.
“Kalau kegiatan hobi tidak harus izin kepada kami sepanjang tidak saling mengganggu, kecuali event besar atau yang membutuhkan ruang khusus,” katanya.
Adanya kejadian itu, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Kabid Olahraga untuk bertemu dengan komunitas skateboard. Hal itu dilakukan untuk memperjelas persoalan yang telah mencuat.
“Tadi juga kami sudah bertemu dengan teman-teman skater untuk mencari informasi terkait kejadian yang dialami mereka, sudah clear semua,” kata dia.