Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kapolsek Rawalo, AKP Sutardiyana, kasus pencurian yang melibatkan pelaku bermula pada Selasa (3/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu IS mendatangi sebuah konter milik SAR (36), warga Desa Rawalo dengan menggunakan mobilnya.
Saat di konter, pelaku meminta pelayan untuk mengambilkan handhphone seharga Rp 6 juta. Berpura-pura mengecek handphone pelaku meminta pelayan membukakan plastik handphone. Hingga kemudian terjadi tawar menawar harga. Setelah memegang handphone itu, pelaku juga meminta kepada pelayan untuk meminta handphone yang lebih murah dan meminta untuk diinstal aplikasi permainan.
Saat pelayan tengah sibuk menginstalkan aplikasi permainan, pelaku justru miminta izin memindahkan mobilnya, dengan alasan mengganggu parkiran.
“Saat meminta izin, pelaku kemudian langsung masuk ke mobil dan ternyata langsung meninggalkan konter,” kata Kapolsek, Kamis (5/11).
Merasa menjadi korban penipuan, pelayan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemilik konter. Kemudian, melaporkan ke Polsek Rawalo.
“Sesaat setelah adanya laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan, dan terduga pelaku berhasil kami amankan di Kecamatan Rawalo,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuataannya terduga pelaku terancam dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.