
Purbalingga, serayunews.com
Kepala Kantor Pos Purbalingga Suryo Adi Nugroho, menyampaikan pihak KSU RA tidak memperpanjang masa kontraknya. Putus kontrak dengan koperasi tersebut sudah sejak akhir tahun lalu.
“Mereka tidak memperpanjang kontrak peminjaman ruangan di Kantor Pos lagi. Selanjutnya, dari informasi yang kami dapatkan pelayanan digabungkan dengan kantor yang ada di Purwokerto,” jelasnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021) siang.
Suryo Adi menjelaskan, pihaknya tak tahu menahu terkait kasus yang dilaporkan oleh para nasabah KSU RA. Sebab, pihaknya hanya menjalankan pemotongan gaji para pensiunan yang menjadi nasabah KSU RA.
“MoU pemotongan kerjasama dengan KSU RA dilakukan oleh Kantor Pos pusat. Kami hanya melakukan pemotongan gaji sesuai dengan yang ada di aplikasi kami,” katanya.
Terkait permasalahan di internal KSU RA, yang dikabarkan tidak dibayarkan atau lain hal, menurutnya hal itu menjadi urusan internal dari KSU RA. Terkait hal teknis itu, Kantor Pos tidak mengetahuinya. Pihaknya hanya melakukan potongan sesuai ketentuan.
“Kami hanya menyetorkan saja uang yang dipotong kepada KSU RA melalui juru bayar kami. Selanjutnya menjadi urusan KSU RA,” ujarnya
Terkait adanya kasus di Purbalingga ini, pihaknya akan berkordinasi dengan Kantor Pos regional. Pihaknya, mengaku tak menyangka akan terjadi kejadian yang akhirnya dilaporkan ke Polres Purbalingga.
Diberitakan sebelumnya, belasan nasabah KSU RA melapor ke Polisi, Jumat (08/10/2021). Nasabah yang rata-rata pensiunan ASN dan TNI, merasa menjadi korban penipuan oleh koperasi tersebut. Pasalnya, meskipun pinjamannya sudah lunas, namun SK yang menjadi jaminan belum bisa diambil. Bahkan, ada yang masih terkena potongan meski sudah lunas.
Pengacara para nasabah, Senentyo SH menyampaikan, para nasabah ini merasa menjadi korban penipuan. Nilainya berkisar dari puluhan sampai ratusan juta. Meskipun pinjaman sudah lunas terbayar, tapi agunan nasabah belum bisa diambil.
“Mereka ini nasabah koperasi RA. Awalnya mereka melakukan peminjaman uang ke koperasi tersebut. Agunannya adalah Surat Keputusan (SK) pensiun. Namun setelah batas waktu proses angsuran selesai, SK mereka tak kunjung dikembalikan,” kata Senentyo, Jumat sore (08/10/2021).
Diceritakan, dari beberapa nasabah, setelah merasa menjadi korban penipuan, mereka ada yang mengecek ke Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, menemukan bahwa mereka masih memiliki tunggakan yang dibayarkan ke sejumlah bank pinjaman. Padahal mereka sudah melakukan angsuran melalui pemotongan gaji pensiun setiap bulan melalui PT Pos Purbalingga dan Koperasi RA.
“Meskipun sudah lunas, agunan tidak bisa diambil, dan bahkan ada yang masih terkena potongan angsuran,” katanya.