Korban Perundungan di Sekolah, Remaja SMP asal Cilongok Justru Cabuli Empat Bocah
BanyumasNews

Korban Perundungan di Sekolah, Remaja SMP asal Cilongok Justru Cabuli Empat Bocah

Bagikan:

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial KN (14), warga Kecamatan Cilongok. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap empat orang bocah laki-laki yang juga merupakan warga Kecamatan Cilongok.


Banyumas, Serayunews.com

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST SIk, terduga pelaku diamankan pada hari Rabu (10/2) lalu. Pengamanan dilakukan setelah aparat kepolisian mendapati laporan bahwa ada empat anak laki-laki yakni MAZ (9), AMY (8), MTM (10) dan RRS (10) yang diduga menjadi korban KN. Aparat kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan KN.

“Ada salah satu orang tua korban yakni NS, yang melaporkan kejadian ini ke kami,” ujar kasat, Kamis (11/2).

Kasat menambahkan, terdekat terduga pelaku melakukan pencabulan pada Minggu (7/2), dimana NS mendapati aduan dari anaknya yakni MAZ bahwa, ia telah dicabuli oleh KN di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumahnya. Merasa terkejut, kemudian NS menanyakan hal yang sama kepada NH, AS dan SA yang merupakan orang tua dari ketiga korban lainnya.

“Ketiga orang tua lainnya kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Ternyata anaknya juga telah mengalami hal serupa,” katanya.

Dalam aksinya, pelaku mengancam kepada para korbannya untuk tidak bercerita kepada siapapun atau nanti akan dipukul.

“Sampai saat, dari keterangan KN, dirinya baru melakukan tindakan tersebut kepada empat orang korbannya,” ujarnya.

Baca Juga : Biadab! Pria Paruh Baya Cabuli Bocah di Bawah Umur, Akhirnya Diringkus Polisi

Baca Juga : Biadab ! 10 Bocah SD Jadi Korban Pencabulan

Pelaku Korban Perundungan, Ketika aparat kepolisian mencoba mendalami kasus tersebut, KN mengaku dirinya sampai melakukan perbuatan pencabulan sesama jenis, karena menjadi korban perundungan teman-temannya di tempat ia sekolah. Perundungan yang menyatakan KN memiliki sifat seperti keperempuanan. Ada juga karena terpengaruh dari video porno yang ia tonton bersama teman-teman sekolahnya.

“Kita masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. KN kami sangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Adi Kurniawan