Kepala Kejari Purwokerto, Lidya Dewi SH MH mengungkapkan bahwa untuk tersangka tersebut yakni berinisial Epl (32), yang merupakan warga Kabupaten Banyumas dan beposisi sebagai pegawai UPC Pasar Cermai PT Pegadaian Cabang Purwokerto.
“Modusnya ini dengan cara pengajuan kredit fiktif. Atas perbuatannya negara mengalai kerugian mencapai Rp 1.011.813.180,” ujar Kajari Purwokerto.
Sementara itu menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara kredit fiktif tersebut yakni kredit amanah, dimana peruntukannya untuk membeli kendaraan.
Kemudian untuk melancarkan kredit fiktif tersebut, terdakwa meminjam sejumlah kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saudaranya dan keluarganya sebanyak 47.
“Pengajuan kreditnya bervariasi dari mulai Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Jadi uangnya itu tidak dibelikan sepeda motor atau mobil, justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Perbuatan tersangka sendiri dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2018. Namun, berhasil dibongkar setelah pihak PT Pegadaian mengetahui kejadian tersebut. Setelah adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kredit tersebut.
“Untuk mengelabuhi atas perbuatannya, dia membuat kuitansi palsu pembelian sepeda motor dan mobil dari sejumlah dealer. Setelah adanya audit dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto ditemukan adanya angsuran kredit macet Rp 1 miliar lebih,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Junto Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal selama 20 tahun.(san)