Purwanegara, Serayunews.com
Pengendusan adanya kosmetik ilegal di Banjarnegara ini bermula ketika adanya informasi perdagangan aneka kosmetik serta perawatan kecantikan seperti skincare dan lainnya. Namun perdagangan ini tidak memiliki izin edar.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan, dari informasi masyarakat tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait peredaran produk kosmetik tanpa izin edar.
“Petugas kami ada yang datang ke rumah pelaku, namun tidak bertemu, petugas hanya bertemu dengan orangtua dan kakak dari pelaku. Alasannya, NDL sedang pergi bersama dengan suami,” kata Iptu Donna, Selasa (20/4/2021).
Setelah itu, petugas kemudian menanyakan produk kecantikan yang dijual oleh pelaku dengan melakukan pengecekan di tempat penyimpanan. Dari pengecekan tersebut didapati beragam kosmetik kecantikan seperti skincare, cream, cleanser, masker wajah, dan serum glowing.
“Kami menemukan 35 Pot Night Cream Spc 5 persen dengan tutup warna biru, 25 Pot Whitening Day Cream dengan tutup warna merah muda, 25 botol AHA Cleanser, 1 Pot Whitening Day Cream with UV Protector dengan tutup warna merah muda, 39 Pot warna merah muda (masker rempah hitam), 2 botol Serum Glowing, 6 botol berisi cairan, 1 lembar label Beauty Care, buku batik warna hijau,” katanya.
Dikatakannya, setelah pemeriksaan tersebut, barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Banjarnegara, polisi juga memanggil pemilik untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga melakukan koordinasi dengan Loka POM serta mengirimkan contoh untuk dilakukan cek laboratorium terkait kandungan dari barang-barang tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, barang ini dibeli secara online dan dikirim dari Jawa Barat. Sedangkan hasil laborat menyebutkan beberapa kosmetik mengandung merkuri dan hydroquinon yang merupakan bahan berbahaya dan bisa menyebabkan masalah kesehatan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Meski memenuhi pasal tersebut, tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan ia mempunyai anak kecil.
“Penyidik mempunyai pertimbangan untuk tidak menahan karena mempunyai anak usia tiga tahun, bapaknya sakit kronis,” kata dia.
Dengan kejadian ini, Satreskrim Polres Banjarnegara mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk kosmetik, lakukan pengecekan izin edar dari BPOM serta cermati kandungan kosmetik yang tertera dalam kemasan atau labelnya.