
SERAYUNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Terbaru, penyidik memanggil empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini Rabu (6/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil empat pejabat strategis di Pemkab Cilacap, yakni:
Pemeriksaan ini bertujuan mendalami alur dugaan pemerasan serta mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan KPK Cilacap 2026 pada 13 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syamsul bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai sebagai barang bukti.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, ada dugaan Syamsul menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sementara sisanya untuk kepentingan pribadi.
Namun, sebelum OTT, dana yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan praktik pemerasan terjadi di lingkungan pemerintahan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Pengusutan yang berlanjut harapannya mampu menghadirkan kejelasan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.