
SERAYUNEWS-Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman telah dimulai. Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026) pagi. Persidangan praperadilan itu adalah usaha dari Syamsul Auliya Rachman untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada dirinya.
Nantinya hakim tunggal di sidang tersebut akan memutuskan apakah penetapan tersangka pada Syamsul sah atau tidak.
Seperti diketahui, praperadilan adalah upaya yang sering ditempuh oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengajukan praperadilan sebagai upaya awal untuk melawan penyidikan.
Salah satu keberhasilan tersangka dalam praperadilan pernah terjadi di tahun 2015. Saat itu Budi Gunawan melawan KPK melalui mekanisme praperadilan. Permohonan Budi Gunawan kala itu dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Diketahui, kasus ini mencuat usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam OTT itu, penyidik mengamankan Bupati Cilacap saat itu, Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta disebut diperuntukkan sebagai THR bagi Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum seluruh target terpenuhi, KPK lebih dulu melakukan OTT. Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang disebut telah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.