
SERAYUNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam pengembangan perkara tersebut, delapan pejabat struktural Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan pada 18 Mei 2026. Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pengumpulan uang yang disebut-sebut dilakukan untuk memenuhi permintaan saat Syamsul Auliya Rachman masih menjabat sebagai Bupati Cilacap pada awal 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami proses dan kronologi pengumpulan iuran di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), khususnya di RSUD Cilacap. Para saksi dimintai penjelasannya terkait kronologi pengumpulan uang iuran di SKPD, dalam hal ini RSUD Cilacap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KPK menemukan adanya dugaan bahwa para pejabat struktural di RSUD Cilacap menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan iuran THR Forkopimda Cilacap tahun 2026.
Selain menelusuri praktik pengumpulan dana tahun ini, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pola serupa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengungkap bagaimana mekanisme permintaan iuran tersebut berjalan di lingkungan pemerintah daerah.
Adapun delapan pejabat RSUD Cilacap yang diperiksa terdiri atas MHS selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan, SIP selaku Kepala Bidang Pelayanan Medis, ISH selaku Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan, dan SGN selaku Kepala Bidang Pelayanan Penunjang.
Kemudian AWP sebagai Kepala Bagian Program dan Pengembangan, JTM selaku Kepala Bagian Keuangan, YNS sebagai Kepala Bagian Umum, serta LMF yang menjabat Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga dilakukan pada bulan Ramadan.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Bupati Cilacap saat itu, Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta disebut diperuntukkan sebagai THR bagi Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum seluruh target terpenuhi, KPK lebih dulu melakukan OTT. Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang disebut telah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan penyidik KPK, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam proses pengumpulan iuran di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.