
JAKARTA, SERAYUNEWS-KPK membeberkan fakta baru terkait transaksi haram dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Jalur mandiri adalah salah satu jalur masuk mahasiswa ke Unsoed. Jalur mandiri ini adalah jalur yang dikelola oleh internal Unsoed.
Dari penerimaan jalur mandiri inilah kemudian praktik dugaan korupsi terbongkar. KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni:
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq
Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo
Kepala Bagian Akademik Unsoed yakni ES (Eko Sumanto)
Pihak swasta yakni DMW (Dian Mulia Wardhana)
Pihak swasta yakni AW (Adhi Wiharto)
Keponakan Rektor yakni MYN (Mulyono)
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan bahwa enam tersangka tersebut telah ditahan. Mereka tersangkut dugaan korupsi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri.
Saat konferensi pers di gedung KPK Jumat (21/8/2026) malam, Ahmad Taufik Husein mengatakan bahwa salah satu klaster dalam dugaan perkara ini adalah ada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed seleksi jalur mandiri yang diminta Rp650 juta oleh Wakil Rektor III dengan sepengetahuan Rektor.
Orang tua tersebut akhirnya memberikan uang Rp650 juta. Tapi anaknya malah gagal masuk ke Fakultas Kedokteran. Akhirnya orang tua tersebut meminta pengembalian uang tersebut dan akhirnya dikembalikan.
Tapi, Ahmad Taufik Husein mengatakan bahwa pola transaksi haram tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran Unsoed. Dia mengatakan bahwa dari data yang didapatkan KPK, praktik itu terjadi di Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum Unsoed untuk seleksi jalur mandiri.
“Kita akan kembangkan. Detailnya seperti apa, itu sudah masuk ranah penyidikan,” katanya.