Kepala KPPN Kabupaten Cilacap Joko Supriyanto mengatakan jika di tahun 2020 ada kenaikan Rp 150 miliar, dibanding tahun 2029. Dari tahun sebelumnya anggaran Rp 1,171 triliun, di tahun 2020 menjadi Rp 1,3 triliun. Dimana Pemkab Cilacap mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Desa sebesar Rp 441,25 miliar. Yang digunakan untuk membangun infrastruktur dibidang pendidikan, pasar, dan bidang lainnya yang tidak dibantu pemerintah pusat.
“Kami berharap penyerahan DIPA ini bisa segera ditindaklanjuti oleh kepala satuan kerja, sehingga apa yang diharapkan adanya akselerasi, adanya inovasi dan pembangunan SDM bisa meningkat,” katanya.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan jika Cilacap mendapatkan dana transfer ke daerah dan dana desa pada APBN tahun 2020, Rp 2,35 triliun. Anggaran terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Rp 52,92 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp 1,3 miliar, DAU Rp 1,43 triliun, DAK Fisik Rp 144,4 miliar, DAK Non Fisik Rp 355,18 miliar, Dana Insentif Daerah Rp 65,45 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 296,8 miliar.
Bupati mengatakan agar dalam pengelolaan keuangan negara ini, dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Agar dapat menghindari aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sekarang sudah saatnya bekerja, bekerja bekerja, ayo bangun dari tidur, bekerja dengan inovasi dalam membangun Cilacap. Gunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, jaga amanah dalam mengelola keuangan negara,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan secara simbolik DIPA tahun 2020 oleh Bupati kepada Kepala BPS Cilacao, Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Direktur Politeknik Negeri Cilacap, Kepala PPSC, Kemenag, Kepala Stasiun Karantina kelas 1 Cilacap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap, Kalapas Batu Nusakambangan, dan Lanal Cilacap