SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara kembali menerima logistik Pemilu 2024, kali ini surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD RI daerah pemilihan Jateng. Surat suara tersebut tiba di gudang KPU Banjarnegara, Kamis (4/1/2024). Saat penerimaan surat suara, polisi melakukan pengawalan ketat.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara M Syarif SW mengatakan, hari ini KPU Kabupaten Banjarnegara menerima logistik berupa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD RI. Jumlah surat suara DPD RI yang diterima KPU Banjarnegara sebanyak 812 dus yang masing-masing dus berisi 1.000 surat suara dan satu dus berisikan 284 lembar, sehingga total surat suara yang diterima KPU Banjarnegara untuk DPD RI sebanyak 812.284 lembar.
“Untuk surat suara pemilihan Presiden dan wakil presiden juga sama, yakni 812.284 lembar,” katanya.
Menurutnya, dengan datangnya surat suara ini, maka KPU Kabupaten Banjarnegara masih menunggu surat suara untuk pemilihan DPR, baik untuk DPRD Kabupaten, Provinsi, maupun DPR RI. Rencananya, surat suara tersebut akan dikirim ke KPU Banjarnegara pada Jumat besok.
Dikatakannya, setelah semua surat suara tiba, selanjutnya KPU Banjarnegara akan segera melakukan penyortiran dan pelipatan. Kemudian dilakukan pengemasan yang direncanakan akan dimulai pada 10 Januari mendatang.
“Sesuai dengan agenda, setelah penyortiran dan pelipatan, nanti akan dilakukan pengemasan, hal ini untuk mempermudah pengiriman logistik Pemilu ke PPK hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara.
Prosesi bongkar logistik Pemilu di gudang KPU Kabupaten Banjarnegara ini juga mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari pihak kepolisian Polres Banjarnegara. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur pengamanan yang sudah ditetapkan.
Surat suara tersebut nantinya akan digunakan ketika pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Di hari itu, warga Banjarnegara akan melakukan lima pemilihan. Lima pemilihan itu adalah pertama pemilihan presiden. Kedua pemilihan anggota DPR RI.
Ketiga pemilihan anggota DPD RI. Keempat pemilihan anggota DPRD provinsi. Kelima pemilihan anggota DPRD kabupaten.