SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyatakan, akan mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp5-6 miliar kepada pemerintah daerah paling lambat April 2025.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyebutkan bahwa pengembalian anggaran ini sesuai regulasi dan kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sesuai regulasi, setelah pengusulan dan penetapan, kami sudah menyampaikan laporan ke DPRD. Batas waktu pengembalian maksimal tiga bulan setelah pengusulan, jadi sekitar 10 April Silpa akan kami kembalikan,” ujar Rofingatun usai evaluasi tahapan Pilkada, Rabu (15/1/2025).
KPU Banyumas menerima total anggaran sebesar Rp 56 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hingga akhir tahapan, sekitar Rp 5-6 miliar tersisa. Salah satu faktor penyebab efisiensi ini adalah pengurangan biaya operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibandingkan Pilpres dan Pileg.
“Pada Pilkada kemarin, biaya operasional pendirian TPS hanya Rp 1,9 juta per TPS, lebih kecil dari Pemilu sebelumnya yang mencapai Rp4,5 juta per TPS,” jelasnya.
Rofingatun juga mengungkapkan bahwa KPU Banyumas telah mengajukan permohonan kepada Pemda untuk membangun gedung arsip di belakang kantor KPU. Hal ini perlu, karena kontrak sewa gudang logistik akan berakhir pada November 2025.
“Kami meminta Pemda memfasilitasi pembangunan gedung arsip, mengingat sewa gudang logistik akan habis November 2025,” katanya.