SERAYUNEWS– Ada lebih dari 5000 lembar surat suara Pemilu rusak atau tidak layak, yang ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas.
Kondisi rusak itu mulai dari warna yang tidak sesuai, hasil cetak tidak merata atau tidak jelas terbaca, kusut bahkan sampai sobek terbelah menjadi dua.
“Kami banyak menemukan, ada 5.232 lembar. Terutama surat suara DPRD Provinsi yang terbelah,” kata Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah, Minggu (14/01/2024).
Kondisi rusak itu ditemukan saat penyortiran. Dipastikan, kerusakan bukan karena kesalahan petugas pelipat. Namun kerusakan dipastikan berasal dari pihak percetakan.
Rofingatun mengatakan, pihaknya melakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara secara bertahap sejak Senin 8 Januari 2024. Proses sortir dan pelipatan ditargetkan selesai pada 20 Januari mendatang.
“Surat yang mengalami kerusakan dikumpulkan terlebih dahulu, karena proses penyortiran dan pelipatan belum selesai,” ujarnya.
Rofingatun menjelaskan, proses sortir dan lipat surat suara dilakukan bertahap. Saat ini yang sudah diproses pelipatan yaitu kertas suara untuk pemilihan presiden (pileg), pemilihan anggota legislatif (pileg) DPRD provinsi dan kabupaten.
Secara rinci, data per tanggal 11 Januari tercatat ada 357 surat suara pilpres yang rusak. Kemudian kerusakan surat suara untuk DPRD sebanyak 2.279 lembar dan DPRD kabupaten 2.596 lembar.
Rofingatun mengatakan, kertas suara yang rusak nanti akan dilaporkan secara berjenjang untuk mendapatkan penggantinya.
Adapun total surat suara yang telah diterima KPU Banyumas masing-masing sebanyak 1.413.179 lembar. Surat suara terdiri dari pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.
Saat ini proses pemilu sedang dalam tahapan kampanye. Di sisi lain, penyelenggara pemilu juga mempersiapkan logistik pemilu yang akan terpakai pada saat hari H. Salah satu logistik pemilu adalah surat suara.
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu akan ada pemungutan suara untuk pilpres, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR. Kemudian, pemilihan anggoat DPRD provinsi, pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.