SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas tidak membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati, untuk Pilkada 2024. Meskipun KPU RI telah menerbitkan surat keputusan nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 diterbitkan pada 11 September 2024.
Dalam surat tersebut menyebutkan KPU Kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah, khusus untuk 41 daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon atau calon tunggal.
“Setelah kami baca dan mencermati surat tersebut, Banyumas tidak termasuk. Karena ada beberapa point yang tidak menjadikan masuk kategori,” kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni, Sabtu (14/09/2024).
Toni menjelaskan, pada surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, di dalam paragraf pertama, ada kalimat yang menyebutkan ‘yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan’. Sedangkan KPU Kabupaten Banyumas, pada masa perpanjangan pendaftaran, dihari terakhir menerima pendaftaran dari pasangan calon Ma’ruf Cahyono dan Yulianti.
Setelah dilakukan verifikasi berkas dokumen dari Paslon, ternyata tidak lengkap. Bahkan, dari wakil yakni Yulianti sama sekali tidak ada berkas. Kemudian KPU menerbitkan tanda pengembalian. Artinya KPU Kabupaten Banyumas telah menerima pendaftaran dari pasangan calon tersebut, yaitu Ma’ruf dan Yulianti.
“Adapun dokumen syarat calon tersebut juga tidak ada, yang tidak ada itu wakilnya. Nah kecuali pada saat pendaftaran sebelumnya semua dokumen itu semua sudah lengkap, syarat pencalonan sudah lengkap, syarat calonnya juga lengkap, tinggal hanya surat kesepakatan saja yang tidak ada. Karena waktu itu kan tidak ada surat kesepakatan, itu bisa diganti dengan surat pemberitahuan dari parpol tersebut yang ditandatangani di atas materai,” kata dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan kenapa tidak membuka kembali pendaftaran, diperkuat di poin 3, yang pada intinya, peserta atau parpol pengusul mengajukan gugatan. Sedangkan perta di Banyumas tidak tidak ada gugatan ke Bawaslu.
KPU Kabupaten Banyumas menerbitkan pengembalian pendaftaran karena tidak memenuhi persyaratan.
“Syarat ada 2, syarat pencalonan dan syarat calon. Kalau syarat pencalonan itu harus lengkap dan benar, tapi kalau syarat calon itu harus lengkap. Namun dia duanya tidak bisa melengkapi, maka kemudian kita menerbitkan tanda pengembalian pendaftaran,” katanya.
Atas dasar surat tersebut, KPU Banyumas melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi terkait pemahaman isi surat dari KPU RI. Sehingga bisa sampai pada penafsiran yang sama.
“Karena KPU Kabupaten Banyumas juga takut salah dalam menafsirkan surat tersebut. Setelah hasil koordinasi kami, memang Kabupaten Banyumas tidak termasuk yang dimaksud di dalam kategori surat tersebut,” katanya.
KPU RI sudah memberi rilis, ada beberapa wilayah yang memang sudah dipastikan bisa membuka kembali pendaftaran.
Pilkada Banyumas sendiri hanya ada satu pasangan calon yakni Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti. Karena itu pasangan tersebut akan melawan kotak kosong saat pemungutan suara Pilkada Banyumas pada 27 November 2024.