SERAYUNEWS-KPU Jawa Tengah (Jateng) melakukan rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng terpilih Rabu (5/2/2025) malam. Rapat pleno tersebut untuk menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pasangan terpilih dalam Pilkada Jateng. Rapat pleno ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penarikan perkara oleh pasangan Andika Perkasa-Hendar Prihadi.
“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah nomor urut 2 (dua) atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dengan perolehan suara sebanyak 11.390.191 (sebelas juta tga ratus Sembilan puluh ribu seratus Sembilan puluh satu) suara atau 59,14% (lima puluh Sembilan koma empat belas persen) dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jawa Tengah pada pemilihan tahun 2024,” tulis Keputusan KPU Jateng nomor 25 tahun 2025 seperti diunggah di website KPU Jateng.
Diketahui, Pilkada Jateng telah berlangsung pada 27 November 2024. Dari hasil penghitungan suara oleh KPU, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapatkan suara 59,14 persen. Sementara pasangan Andika Perkasa-Hendar Prihadi mendapatkan suara 40,86 persen.
Setelah hasil pilkada tersebut, pasangan Andika-Hendi mengajukan sengketa hasil Pilkada Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempermasalahkan hasil Pilkada Jateng.
Namun kemudian pihak Andika-Hendi mencabut gugatan di MK. Alasannya adalah agar situasi Jateng kondusif setelah pelaksanaan Pilkada.
Pencabutan perkara di MK dilakukan pada 13 Januari 2024. Kemudian pada Selasa (4/2/2025), MK mengabulkan pencabutan perkara oleh pihak Andika-Hendi.
Setelah MK mengabulkan pencabutan tersebut, KPU Jateng langsung bergerak. Sehingga KPU Jateng akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng terpilih.
Sekadar diketahui, kemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024 mematahkan dominasi PDI Perjuangan. Sejak Pilkada 2004 sampai 2018, PDI Perjuangan selalu menang Pilkada Jateng. Namun untuk 2024, PDI Perjuangan yang mengusung Andika-Hendi kalah dalam kontestasi.