SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengajukan bantuan dana hibah kepada Pemkab Banyumas. Rencananya dana hibah itu akan digunakan untuk kegiatan non Pemilihan, paska penyelenggaraan Pilkada.
“KPU Banyumas juga mengajukan Proposal Bantuan Dana Hibah Daerah Non Pemilihan untuk mendukung kegiatan paska Pilkada 2024 dan menunjang persiapan Pilkada periode yang akan datang,” kata Komisioner KPU Banyumas Sidiq Fathoni, Senin (21/04/2025).
Proposal tersebut disampaikan sebagai bagian dari rencana penguatan kelembagaan dan dukungan terhadap tugas-tugas KPU Banyumas ke depan.
Dijelaskan, adapun kegiatan yang rencananya dilaksanakan sebagai program paska Pilkada adalah, pendidikan pemilih melalui program Desa Peduli Pemilu dan/atau Pemilihan.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Peningkatan SDM KPU, Pemeliharaan arsip dan aset kelembagaan. “Serta untuk peningkatan sarana dan prasarana perkantoran,” katanya.
Diketahui, KPU telah menyampaikan laporan pengembalian dana, serta Buku Laporan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Bupati Banyumas sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tahapan pilkada.
Laporan diterima langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Sipanji Purwokerto, Jumat (11/04/2025).
Total dana hibah yang dikembalikan sebesar Rp. 5.287.745.513,- (lima miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah) dari jumlah total anggaran hibah Pilkada sebesar Rp. 56.598.231.000,- (lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, didampingi anggota KPU Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yasum Surya Mentari dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sufi Sahlan Ramadhan, beserta Kasubag dan staf Sekretariat.
Pengembalian ini menjadi bentuk nyata komitmen KPU terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah, terutama pada kegiatan strategis seperti Pilkada Serentak.
“Kami berupaya mengelola anggaran secara efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas layanan dan tahapan penyelenggaraan. Dana yang tidak terpakai kami kembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Rofingatun.