SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga membatalkan keikutsertaan Partai Buruh sebagai salah satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan itu diambil saat pemungutan suara tinggal kurang dari sebulan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 Pasal 118.
“Pembatalan dilakukan karena dasar yang jelas. Partai tersebut tidak memiliki kepengurusan di Tingkat Kabupaten Purbalingga,” kata Ketua KPU Purbalingga Zamaahzari Ramzah didampingi anggota KPU Catur Sigit Prasetyo, Rabu (24/1/2024).
Sebelum mengambil keputusan tersebut, KPU Purbalingga telah melalukan pengecekan dan klarifikasi ke pengurus Partai Buruh di Provinsi Jateng. Memang dipastikan partai tersebut tidak memiliki kepengurusan di kabupaten Purbalingga. “Oleh karena itu Partai Buruh dicoret dari kepesertaan Pemilu di Kabupaten Purbalingga,” katanya lagi.
Dengan adanya pembatalan tersebut, jika pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 ada pemilih yang mencoblos partai Buruh, maka dianggap tidak sah. “Yang perlu dicermati, pembatalan hanya berlaku di Purbalingga saja,” imbuhnya.
Sesuai dengan yang ada di surat suara, maka di Kabupaten Purbalingga terdapat 16 parpol. Sebanyak 16 parpol itu adalah 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), 4 Partai Golongan Karya (Golkar), 5 Partai NasDem, 6 Partai Buruh, 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya ada urut 10 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11 Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), 12 Partai Amanat Nasional (PAN), 13 Partai Bulan Bintang (PBB), 14 Partai Demokrat, 15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 16 Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 17 Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun karena Partai Buruh dicoret sebagai peserta di Purbalingga, maka jika ada pemilih Purbalingga memilih Partai Buruh di surat suara, maka tidak akan dihitung.
Pada saat hari pemungutan suara, pemilih akan memilih untuk pemilihan presiden, pemilihan anggota DPD RI, pemilihan anggota DPR RI. Kemudian pemilihan anggota DPRD provinsi, pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Sehingga secara umum satu pemilih akan memilih dalam lima surat suara pada hari pemungutan suara di 14 Februari 2024.